Hebat! Madiun Terima Penghargaan dari Kemenkeu, Ini Sebabnya...

Senin, 15 Februari 2021 – 16:31 WIB
Bupati Madiun Ahmad Dawami (dua kiri) menerima penghargaan dari Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan karena berhasil menyalurkan Dana Desa Tercepat Nasional Tahap 1 tahun 2021. Penghargaan diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah. Foto: Antara

jpnn.com, MADIUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur (Jatim), tercatat sebagai daerah tercepat secara nasional dalam penyaluran Dana Desa tahap I 2021. Oleh karena itu, Madiun mendapatkan penghargaan dari Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bupati Madiun Ahmad Dawami mengatakan, Dana Desa yang telah tersalurkan pada tahap I 2021 mencapai lebih dari Rp44,9 miliar yang sebanyak delapan persen digunakan untuk penanganan Covid-19.

BACA JUGA: Sesuai Arahan Presiden Jokowi, Dana Desa 2021 Diprioritaskan Mendukung SDGs Desa dan PPKM Mikro

"Semoga penghargaan yang diraih kali ini dapat menjadi semangat bagi para kepala desa di Kabupaten Madiun dalam penggunaan dana desa secara baik dan tepat," ujar Bupati Ahmad Dawami di Madiun, Senin (15/2).

Menurut dia, Dana Desa tahap I 2021 di Kabupaten Madiun bisa tersalurkan cepat pada Januari karena tahapan perencanaan hingga penyalurannya sesuai dengan aturan. Ahmad menyebut hal itu bentuk komitmen dalam menjalankan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang salah satunya adalah kucuran Dana Desa.

BACA JUGA: Gus Menteri Pastikan Dana Desa Dapat Digunakan untuk PPKM Mikro

"Sehingga dengan adanya Dana Desa, masyarakat betul-betul dapat merasakan manfaatnya karena ketepatan sasaran sudah direncanakan. Selain itu, sebelumnya sudah ada pra-perencanaan untuk mencari solusi atas permasalahan yang harus diselesaikan," kata Ahmad.

Dia merincikan, dari jumlah Rp44,9 miliar yang tersalurkan itu, sebanyak Rp39,5 miliar untuk non-bantuan langsung tunai dana desa dan Rp5,4 miliar untuk bantuan langsung tunai Dana Desa.

BACA JUGA: Keterlaluan, Oknum Kades Diduga Potong BLT Dana Desa, Banyak Banget

Sesuai data, pemerintah desa selaku penerima Dana Desa wajib melakukan refocusing kegiatan dan anggaran dana desa minimal delapan persen untuk mendukung pelaksanaan PPKM skala mikro. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa dengan membentuk posko desa yang diketuai oleh kepala desa.

Disamping itu, Dana Desa juga diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), melaksanakan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat mendorong pemulihan ekonomi masyarakat seperti pengembangan Badan Usaha Milik Desa serta mendukung pencapaian SDGs Desa.

Di Jatim, terdapat dua kabupaten yang berhasil mendapatkan penghargaan dari Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu karena berhasil menyalurkan Dana Desa Tercepat Nasional Tahap 1 tahun 2021, yakni Kabupaten Madiun dan Kabupaten Tulungagung.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler