Hebat! Napi Lapas Tangerang Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba

Jumat, 07 Agustus 2015 – 07:57 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Aksi narapidana mengendalikan narkoba dari balik penjara seakan tak ada habisnya. Meski badan dikurung, seorang napi Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten, berinisial ADR, diduga kuat masih leluasa mengendalikan peredaran barang laknat itu.

Hal ini diketahui polisi setelah meringkus kaki tangan ADR, Rabu (5/8) dan Kamis (6/8), di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Parah, Bapak Gagahi Anak Tiri 17 Tahun Hingga Hamil 7 Bulan

Kapolsek Cilincing, Komisaris Edi Purnawan, menjelaskan, tiga kurir ADR berinisial YA, 25, DS, 31 dan DA, 45 berhasil dibekuk, Kamis (6/8) di Cilincing. "Mereka mengaku kurir yang dikendalikan oleh pengedar berisial ADR," kata Edi.

Tiga orang ini diringkus berdasarkan hasil pengembangan penangkapan empat tersangka sebelumnya, Rabu (5/8). Mereka adalah NH, 30, RH, 34, ZA, 45, dan IB, 41 yang ditangkap di Jalan Bakti Bulak Cabe, Cilincing, Jakut.

BACA JUGA: Gagal Dimakamkan, Jasad WN Malaysia Diarak ke Mapolsek

Mereka mengaku mendapat sabu dari DA. Akhirnya, DA dibekuk di kawasan Islamic Centre, dengan barang bukti empat gram sabu dibungkus plastik.

Berikutnya, polisi mengamankan YA dan DS saat akan bertransaksi sabu seberat 12 gram. Mereka saat itu hendak mengantarkan barang dari kediaman DS di Sunter Agung, Jakut. Dari tangan YA, polisi juga mengamankan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok.

BACA JUGA: ATM Tertelan 3 Jam, Rp94 Juta Raib

Kepada polisi, YA mengaku mendapat arahan langsung dari ADR. Karenanya, polisi pun akan mendalami dugaan keterlibatan ADR.

"Akan kami koordinasikan dengan pihak lapas untuk melusurinya keterlibatan (ADR)," kata Edi.

Yang jelas, saat ini tujuh tersangka sudah diamankan beserta 19 gram  sabu-sabu, satu alat hisap sapu, serta tiga ekstasi. Mereka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2)  Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Frustasi, Andik Tewas Gantung Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler