Heboh 2 Video Mesum Warga Berau, AKP Ferry Tahu Identitas Pelaku, Ternyata

Sabtu, 09 April 2022 – 17:05 WIB
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra ketika diwawancara awak media terkait beredarnya video mesum yang tengah viral di ragam platform media sosial. Foto : Dok. Humas Polres Berau.

jpnn.com, BERAU - Warga Berau, Kalimantan Timur, dihebohkan dengan beredarnya video mesum pasangan muda-mudi.

Ada dua rekaman video mesum yang sedang viral di ragam platform media sosial.

BACA JUGA: Polisi Gadungan Mengaku Sengaja Berseragam Brimob Demi Tujuan Satu Ini, Ternyata

Masing-masing video tersebut berdurasi 56 dan 32 detik.

Kasus tersebarnya video asusila itu kini sudah ditangani jajaran Satreskrim Polres Berau.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Brimob Gadungan, 9 Perempuan Jadi Korban, Lihat Gayanya

Polisi sudah melakukan penyelidikan dan sudah mengantongi identitas dari pemeran video. Salah satunya merupakan warga Berau.

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman dan pengembangan.

BACA JUGA: Polisi Buru Pembeli Video Asusila Dea OnlyFans, Semoga Bukan Kamu

Sementara pemeran dan pelaku penyebar video mesum masih dalam proses pengejaran.

"Kami sudah monitor secara gamblang kronologisnya. Kami sudah temui titik terang. Kasusnya sudah berjalan dan masih dalam proses penyelidikan dan tahap penyidikan," terang AKP Ferry dikonfirmasi JPNN.com, Sabtu (9/4) siang.

AKP Ferry menuturkan pihaknya sudah mengantongi identitas para pelaku pemeran dan penyebar video esek-esek tersebut.

"Siapa pemerannya, terus siapa penyebarnya dan pengambilan lokasinya video viral tersebut, kami sudah monitor," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Baru kemudian nanti dilakukan ke tahap selanjutnya. "Salah satu pemerannya ini orang Berau," jelasnya.

Ditambahkannya, kendati belum menetapkan tersangka dalam kasus video mesum yang viral di medsos itu.

Pelaku yang nantinya ditetapkan tersangka akan dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Untuk saat ini yang sudah kita (polisi) amankan screenshot dari beberapa barang bukti lainnya. Sementara untuk pelaku sekarang masih dalam proses pengejaran," pungkasnya. (mcr14/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa Komedian Inisial M Konsumen Video Asusila Dea OnlyFans? Oalah, 76


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler