Heboh 4 Pulau di Aceh Beralih ke Sumut, Rafy Angkat Bicara

Selasa, 24 Mei 2022 – 21:22 WIB
Anggota DPR RI asal Aceh Rafly (ANTARA/HO)

jpnn.com, BANDA ACEH - Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Rafly meminta semua pihak tidak saling tuding atas peralihan empat pulau di Aceh Singkil ke Sumatera Utara (Sumut).

Rafly meminta semua pihak harus duduk bersama membicarakan langkah advokasi yang akan ditempuh ke depan.

BACA JUGA: Biadab! 8 Pria di Aceh Ini Menggilir 2 Anak Perempuan Selama 3 Hari

Diketahui, peralihan empat pulau di Aceh itu ke Sumut ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendagri Tito Karnavian Nomor 050-145 Tahun 2022 Tertanggal 14 Februari 2022.

"Tentu tidak elok jika kita menyikapi dengan saling tuding dan mencari pihak yang disalahkan tanpa memahami secara komprehensif semua aspek yang menjadi dasar keputusan tersebut lahir," ucap Rafly di Banda Aceh, Selasa (24/5).

BACA JUGA: Mbak YR Sedang Ditindih Suami Orang saat Mertua Mendobrak Kamar, Gempar

Dia menilai peralihan secara administratif empat pulau di Aceh Singkil ke Sumut tersebut perlu didiskusikan dan disikapi bersama agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.

Rafly menyebut peralihan wilayah secara administratif empat pulau tersebut bukan terjadi begitu saja, melainkan ada proses panjang yang dilalui bertahun-tahun lalu.

BACA JUGA: Briptu A Menyimpan Kontak Polwan Cantik Selingkuhannya dengan Nama Unik

Untuk itu, Rafly menyarankan semua stakeholder di Aceh perlu duduk bersama, tidak hanya mendiskusikan isu peralihan administratif empat pulau tersebut, tetapi secara keseluruhan.

"Pemangku kepentingan Aceh perlu duduk bersama, Pemerintah Aceh, DPRA, Forbes, Wali Nanggroe, ulama, akademisi, dan stakeholder lainnya. Diskusikan semua, lalu ambil sikap bersama," ujarnya.

Dia meyakini jika Aceh bersatu dan kompak maka semua permasalahan dapat diselesaikan. Kementerian dan pemerintah pusat pasti akan mendengarkan aspirasi yang disuarakan bersama.

“Dengan demikian Aceh benar-benar teradvokasi. Tidak hanya wilayah, tetapi semua aspek, baik sosial, politik, dan ekonomi yang bisa menyejahterakan rakyat dapat terwujud," kata Rafly.

Keputusan Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 Tertanggal 14 Februari 2022 menetapkan peralihan wilayah administratif empat pulau yang tadinya masuk dalam wilayah Aceh Singkil, kini beralih ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Empat pulau yang dialihkan ke Sumut itu, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Sebelumnya, secara kewilayahan, pulau-pulau tersebut berada di kepulauan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil. (ant/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler