jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menanggapi kabar bahwa Ferdy Sambo memiliki 'kakak asuh'.
Sosok 'kakak asuh' itu yang mencoba membantu Ferdy Sambo agar divonis ringan dalam kasus kematian Brigadir J.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Dikabarkan akan Menggugat Polri ke PTUN, Irjen Dedi Merespons Begini
Konon, kakak asuh itu juga membuat karier kepolisian Ferdy Sambo di Korps Bhayangkara melejit.
Bambang mengatakan secara harfiahnya memang 'kakak asuh' itu terkait pola bimbingan di akademi kepolisian.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Berencana Gugat Polri ke PTUN, Irjen Dedi Bungkam, Kombes Nurul Bilang Begini
"Antara senior dan junior atau adik asuh, tetapi sekarang berkembang konotasi menjadi kakak atau senior yang menjamin atau mengarahkan promosi juniornya untuk menempati jabatan tertentu, yang tentunya adalah jabatan yang strategis, prestise," kata Bambang kepada JPNN.com, Kamis (22/9).
Bambang menduga jabatan mantan Kadiv Propam Polri itu bertolak belakang dengan merit sistem atau jabatan seseorang berdasar kompetensi.
BACA JUGA: AKP Idham Fadilah Eks Anak Buah Ferdy Sambo Pasrah Menerima Putusan KKEP, Begini Sanksinya
"Karena tidak profesional, tentunya promosi tersebut hanya berdasar pertimbangan kedekatan, atau nepotisme bisa karena kedaerahan, kekeluargaan, kepercayaan, politik, dan modal atau setoran," ujar Bambang.
Menurut Bambang, posisi kadivpropam itu strategis dalam institusi kepolisian. Jabatan itu diberikan kepada Ferdy Sambo saat berusia 46 tahun tanpa memiliki kapabilitas dan pengalaman yang memadai.
"Tentu tidak diberikan oleh orang sembarangan dan asumsinya tidak cuma-cuma," ujar Bambang.
Di sisi lain, Bambang mengatakan pengangkatan perwira tinggi (pati) Polri dalam jabatan tertentu kerap karena titipan politik.
"Pengangkatan pati pada jabatan tertentu seringkali karena ada titipan-titipan politik. Tentunya adalah kewenangan dan tanggung jawab Kapolri," pungkas Bambang Rukminto.
Ferdy Sambo telah dipecat dari Korps Bhayangkara buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan KKEP yang mengakhiri karier Ferdy Sambo di Polri dibacakan Majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).
Dalam putusannya, KKEP menyatakan menolak permohonan banding pemohon Ferdy Sambo.
Ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto juga menyatakan majelis KKEP tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus lalu.
"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.
Setelah dipecat, Ferdy Sambo yang tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian sang ajudan, terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman mati itu sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama