Heboh, Anak Buah Anies Diduga Lakukan Pungli Pengangkatan Guru Honorer

Senin, 22 Agustus 2022 – 23:55 WIB
Pungli. Foto: ilustrasi

jpnn.com, JAKARTA - Edu Watch Indonesia (EWI) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) dan penerbitan surat kerja (SK) kepada guru honorer asli tetapi palsu (aspal).

Dalam surat yang beredar, tertulis bahwa kontrak tersebut merupakan kontrak kerja individu (KKI) yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang PTK Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

BACA JUGA: Kabar Baik untuk Warga Jakarta, Pemprov DKI Mulai Cairkan Dana KAJ, KLJ, dan KPDJ

Direktur Eksekutif EWI Annas Fitrah Akbar membeberkan penerima kontrak mendapat SK namun tidak memiliki NIK KI.

"SK Guru KKI yang diduga aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak mendapatkan NIK KI, sehingga tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI", ucap Annas dalam keterangannya, Senin (22/8).

BACA JUGA: Pupuk Indonesia Siapkan Stok 113.856 ton untuk Penuhi Kebutuhan Petani di Jabar, Banten & DKI

Annas menyebutkan oknum yang diduga melakukan pungli ini sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I berinisial RW. Oknum tersebut juga yang menerbitkan SK pengangkatan guru honorer.

“Jelas ya modusnya diberikan SK ternyata diduga aspal karena tanpa dibarengi dengan pemberian NIK KI, ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu", kata dia.

BACA JUGA: Gubernur DKI Selalu Ada, Masa Jabatan Anies yang Tinggal 2 Bulan

Annas juga menyesalkan sikap Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana yang cenderung tidak memberikan sanksi terhadap oknum tersebut.

Bahkan oknum tersebut saat ini disebutkan telah mendapat promosi menjadi pejabat eselon III di lingkungan Disdik DKI Jakarta.

Dia Gubernur Anies Baswedan dan aparat hukum turun langsung investigasi dugaan pungli dan pemalsuan SK Guru KKI di lingkungan Disdik DKI Jakarta.

"Ini sudah kasus pidana dan mencoreng kredibilitas Pemprov DKI jika terbukti benar. Karena dugaan oknum PNS Disdik ini menarik mahar berkisar Rp 5 juta hingga Rp 35 juta per orang dan mencapai 70 orang yang jadi korban,” tambahnya. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler