Kabar Baik untuk Warga Jakarta, Pemprov DKI Mulai Cairkan Dana KAJ, KLJ, dan KPDJ

Kamis, 18 Agustus 2022 – 23:27 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan mencairkan dana bansos untuk pemegang Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) secara bertahap mulai Selasa (16/8) lalu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan dana untuk pemegang Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) secara bertahap mulai Selasa (16/8) lalu.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan dana yang cair bagi penerima KLJ sebesar Rp 2,4 juta kepada 59.759 penerima baru.

BACA JUGA: Menganiaya Kekasih, Petugas PPSU Dipecat Pemprov DKI Jakarta

"Kemudian bagi penerima KAJ bervariatif sesuai dengan rentang usia penerima mulai dari Rp 300 ribu sampai dengan Rp 1,2 juta kepada 7.118 penerima baru," ucap Herry dalam keterangannya, Kamis (18/8).

Selanjutnya, penerima KPDJ sebesar Rp 1,2 juta diberikan kepada 7.461 penerima baru. Dan yang ditransfer tersebut merupakan gabungan dari Mei sampai dengan Agustus 2022.

BACA JUGA: Jawaban Komjen Agung ke Kompolnas Soal Uang Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Hmmm

"Bagi penerima lama akan berlanjut di salurkan mulai hari Kamis dan Jumat pekan ini," kata dia.

Diketahui, KLJ adalah program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia berusia 60 tahun keatas dari Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA: Putri Telah Mengakui Perbuatannya, Ada Adegan Mencekik Leher, Kini Pasrah Ditangkap

Selanjutnya, KAJ adalah program pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak seperti kebutuhan nutrisi susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lainnya yang mendukung perkembangan anak usia 0 sampai 6 tahun.

Terakhir, KPDJ merupakan salah satu program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Masing-masing dari penerima bantuan tersebut akan mendapatkan dana bantuan per bulan sebesar Rp 600 ribu KLJ dan Rp300 ribu untuk KAJ serta KPDJ. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler