Heboh Aturan Pengeras Suara, Ketua Dewan Masjid Ikut Bersuara, Adem!

Selasa, 22 Februari 2022 – 17:44 WIB
Ketua Dewan Masjid Sumatera Barat (Sumbar) Duski Samad. Foto: dok pribadi Duski Samad

jpnn.com, PADANG - Surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil terkait pedoman pengunaan pengeras suara di masjid dan musala, menuai reaksi di berbagai daerah.

Ketua Dewan Masjid Sumatera Barat (Sumbar) Duski Samad pun angkat bicara.

BACA JUGA: Detik-Detik Tabrakan Mitsubishi Outlander Vs Honda Mobilio, Lihat Tuh Kondisinya

Dia mengatakan surat edaran menag bernomor 05 tahun 2022 itu tak bisa diterapkan secara merata.

Pada daerah yang mayoritas muslim, kata Dusli, pengeras suara luar menjadi kebutuhan.

BACA JUGA: Catatan Anwar Abbas soal SE Menag 05 Tahun 2022 soal Pengeras Suara di Masjid & Musala

Pengeras suara luar dapat memudahkan masyarakat mendengarkan khotbah dan ceramah dari rumah.

"Jadi, perlu kearifan masyarakat untuk memahami edaran ini, jangan sampai menimbulkan masalah," kata Duski Samad kepada JPNN.com, Selasa (22/2).

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Ibu Penganiaya Anak Kandung, Mengerikan!

Jika timbul masalah, perlu penyelesaian secara bersama-sama dan kekeluargaan.

"Soal agama dan keyakinan, itu perihal kesepahaman," ujarnya.

Kendati demikian, menurut Duski Samad, pengaturan pengeras suara di masjid dan musala dapat membuat kenyamanan bagi orang lain.

Dia menjelaskan ibadah tidak boleh menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain.

"Peraturan membuat orang teratur dan keteraturan itu suatu hal baik. Jika sudah teratur, akan menimbulkan kenyamanan bagi orang lain," jelas Duski. (JPNN Sumbar)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, Guru Besar Unud Meninggal Dunia di Ruang Keluarga, Tragis!


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler