Pengakuan Mengejutkan Ibu Penganiaya Anak Kandung, Mengerikan!

Selasa, 22 Februari 2022 – 11:57 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah menangkap EW (46), penganiaya anak kandungnya sendiri.

Di hadapan penyidik, perempuan paruh baya itu mengakui kesalahannya dan motif dari aksi sadisnya.

BACA JUGA: Truk Pengangkut Mobil Rusak Disetop Petugas, H dan MC tak Berkutik

BACA JUGA: Babi China Bikin Indonesia Menjerit, Ditunggu Respons Cepat Pemerintah

Menurut Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung IPTU Toni Suherman, EW selama ini memaksa anak kandungnya berisial MNR (10) untuk mencari nafkah di jalan.

BACA JUGA: KKB Terus Meneror, Sebegini Jumlah Korban Prajurit TNI, Astaga!

"Pelaku selama ini menyuruh MNR mengemis dan mengamen untuk keperluan rumah," katanya di Mapolresta Bandar Lampung.

Toni menjelaskan EW menargetkan bisa mendapatkan uang sebesar Rp 200 ribu per hari.

BACA JUGA: Kejam! Ibu Aniaya Anak Kandung Demi Rp 200 Ribu, Begini Ceritanya

Ketika MNR tidak bisa mencapai target, EW kontak menyiksa anak kandungnya itu.

"Pelaku kesal jika anaknya pulang tanpa membawa uang," imbuhnya.

Tidak hanya memukuli, pelaku juga tak segan menyayat tubuh korban.

"Korban mengalami beberapa luka sayatan di bagian tubuh dan muka, juga memar di kaki," jelasnya.

Pelaku melakukan penganiayaan itj sudah sejak dua tabun lalu.

Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga yang tidak bekerja atau menganggur.

Saat ini MNR sudah berada di rumah aman untuk menjalani proses penyembuhan psikologis.

"Saat menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur dan satu buah sapu yang digunakan untuk melukai korban," pungkas Toni.

Pelaku kini dijerat pasal 44 Undang-undang KDRT dan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak. (JPNN Lampung)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terekam CCTV, 2 Wanita dan 4 Pria Diciduk di Hotel, Kasusnya Besar


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler