Heboh Berita Konspirasi Era SBY, Bang Ara Bilang Begini

Kamis, 13 September 2018 – 23:37 WIB
Politikus PDI Perjuangan Maruarar Sirait dalam diskusi bertitel 'Siapa Penantang Potensial Jokowi di 2019?' di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (3/12). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu inisiator Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Century Maruarar Sirait mengatakan, semua kasus hukum di Indonesia termasuk Bank Century harus dituntaskan. Hal ini dikatakan Maruarar kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/9), saat dimintai tanggapan ihwal artikel Asia Sentinel soal kasus Bank Century.

Menurut Maruarar, kasus Century sudah diaudit investigasi dua kali oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, DPR juga sudah membentuk Pansus, tim pengawas, dan sudah ada hasilnya. “Memang kasus-kasus di Indonesia harus dituntaskan semua sehingga jangan kemudian menjelang pilpres dibuka. Jangan menyanderalah,” kata Maruarar.

BACA JUGA: Diserang Andi Arief, Misbakhun Menohok SBY

Politikus PDI Perjuangan yang beken dengan panggilan Bang Ara itu mengatakan, di Indonesia ini masalah-masalah harus tuntas sehingga bisa clear and clean semuanya. Ara mengingatkan, jangan sampai menjelang pilpres maupun pileg kemudian baru dibuka lagi. “Menurut saya, harus ada kepastian hukum,” tegasnya.

Dia tidak pengin menanggapi lebih dalam soal artikel Asia Sentinel tersebut. Ara mengaku akan mempelajari dan berhati-hati. “Karena saya inisiator dari pembentukan Angket Century. Kami yang memperjuangkan terbentuk,” katanya.

BACA JUGA: Misbakhun Lakukan Serangan Balik ke Andi Arief

Dia mengatakan jejaknya bisa dicek di laman google bahwa pada 2009 itu ada sejumlah anggota DPR termasuk Bambang Soesatyo, Ahmad Muzani, Misbakhun, Andi Rahmat dan lainnya yang bersama dirinya memperjuangkan terbentuknya Pansus Angket Century.

Karena itu, Ara kembali mengatakan akan mempelajari dulu artikel tersebut. Yang pasti, kata dia, semua kasus termasuk Bank Century harus dituntaskan karena itu merugikan negara, dan nasib nasabahnya sampai sekarang masih terkatung-katung.

BACA JUGA: Misbakhun Tantang Andi Arief Buktikan Tuduhan

“Jadi, itu harus dituntaskan secara hukum karena domainnya sekarang domain hukum. Hukum itu tidak boleh diintervensi cuma kita boleh mengingatkan mengapa prosesnya mandek,” katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Pendapat Boni Soal Berita Asia Sentinel Terkait SBY


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler