jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Bocah usia 16 tahun memerkosa perempuan yang masih duduk di bangku SD. Kasus yang terjadi Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur pada 17 Juni 2019 lalu itu memasuki babak baru.
Karena tersangka beserta barang bukti dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampit untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Sungai Banyak Sampah, Buaya Bermunculan
Tersangka dalam kasus ini adalah ABG (16). Dia didakwa telah memperkosa seorang anak wanita yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) berumur 8 tahun.
Menurut pengakuan tersangka yang sudah memiliki istri ini, aksi ini bermula pada Senin (17/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu dia berada di rumah paman korban di Kecamatan Teluk Sampit. Korban juga ada di rumah itu. Sementara pamannya kebetulan keluar rumah.
BACA JUGA: Gerindra Siap Bangun Koalisi
BACA JUGA: 4 Siswa Baru SMP Favorit Mengundurkan Diri Gegara Surat Keterangan Domisili
“Keadaan rumah paman pada saat itu kebetulan tidak ada orangnya. Korban masuk rumah, menuju tempat tidur dan peristiwa memalukan tersebut pun terjadi,” kata ABG kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group) saat ditemui di Kejaksaan Negeri Sampit, Selasa (2/7).
BACA JUGA: Heboh Penampakan Cahaya Misterius, Hantu Kuyang?
Setelah memperkosa korban, ABG mengaku langsung pergi. “Saya baru saja menikah sekitar 6 bulan yang lalu. Itu pun nikah siri. Sebab kami masih di bawah umur. Entah apa yang ada di benak saya sehingga tega dan nekat melakukan hubungan dengan korban. Saat ini istri saya bersama ayah,” jelasnya.
Tersangka mengaku baru pertama melakukan pemerkosaan tersebut. Korban melaporkan ke pihak keluarga terkait peristiwa yang dialami. ”Saya malu atas kejadian tersebut,” ungkapnya. “Saya menyesal,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, penyidik menyatakan buktinya sudah cukup, sehingga tetap menahan dan memproses hukum terhadap ABG.
BACA JUGA: Para Pelatih Surfing di Pantai Kuta Cerita tentang Penghasilan Mereka
“Saat ini pelaku ditahan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) di Lembaga Pemasyarakatan Sampit selama 5 hari ke depan, mulai pada 2 Juli sampai 6 Juli 2019 mendatang,” kata seorang jaksa di Kejari Sampit. (rif/ens)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Muda Ajak 2 Temannya Gilir Sang Pacar Selama 3 Hari
Redaktur & Reporter : Soetomo