Heboh Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Finalis Miss Universe Indonesia, Kemenkumham Angkat Bicara

Sabtu, 12 Agustus 2023 – 17:31 WIB
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra pada saat memberikan pengarahan dalam Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (8/6/2023). (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Jatim)

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham) Dhahana Putra angkat bicara merespons dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023.

Dhahana mengatakan dugaan pelecehan seksual pada kontes kecantikan itu sebagai catatan buruk bagi kompetisi perempuan untuk mengaktualisasikan diri tersebut.

BACA JUGA: Ketua DPRD DKI Minta Lurah Pluit Copot Ketua RW Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

"Jika terbukti benar, kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe, karena pelecehan seksual jelas tidak sejalan dengan tujuan diselenggarakannya ajang Miss Universe,” kata Dhahana melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/8).

Dia menyebut pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi dengan dalih apa pun di Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women (CEDAW).

BACA JUGA: Bos Miss Universe Indonesia Sempat Mengaku Keponakan, Inul Daratista Bilang Begini, Tegas

Selain itu, Indonesia juga sudah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Yang menjadi bukti keseriusan negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan HAM terutama terkait isu kekerasan seksual,” ujar Dhahana.

BACA JUGA: Detik-Detik Driver Ojol Ini Perkosa Wanita asal Brasil di Bali, Ya Tuhan

Pihaknya mengingatkan bahwa pelaku pelecehan seksual akan mendapatkan ancaman yang serius sebagaimana diatur misalnya di dalam Pasal 12 atau Pasal 13 UU TPKS.

"Harapannya, dengan ancaman yang berat semacam itu maka dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual," ucapnya.

Oleh karena itu, Ditjen HAM bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dan kementerian/lembaga terkait lainnya tengah menggodok satu dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa pelecehan seksual yang menimpa sejumlah saudari kita para finalis Miss Universe Indonesia ini terang-terangan bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong penghormatan dan perlindungan HAM bagi perempuan," ujar Dhahana.

Dia mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam merespons laporan yang disampaikan para terduga korban pelecehan seksual kontes kecantikan tersebut.

Respons cepat kepolisian menangani laporan tersebut menunjukkan bahwa pemahaman aparat penegak hukum terhadap isu pelecehan seksual telah semakin baik.

Selain itu, Dhahana mengajak para pihak penyelenggara Miss Universe Indonesia untuk mengevaluasi aktivitas bisnisnya sehingga dapat melakukan upaya-upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Dia mengingatkan apabila pelecehan seksual dibiarkan maka dikhawatirkan bakal berdampak negatif, khususnya terhadap industri ekonomi kreatif dan pariwisata di tanah air.

"Jangan sampai dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia ini memberi kesan bahwa industri ekonomi kreatif dan pariwisata kita tidak ramah HAM khususnya perempuan," ucap Dhahana.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler