Heboh! Kakek Perkosa 2 Cucunya Bersama Paman, Kakak Kandung dan Tetangga Korban

Jumat, 19 November 2021 – 20:00 WIB
Dua pelaku yang sudah diamankan pihak Polresta Padang, pada Rabu (17/11). ANTARA/HO-PolrestaPadang

jpnn.com, PADANG - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan pelaku pemerkosaan terhadap dua kakak beradik, menjadi tujuh orang.

Dalam kasus ini Polresta Padang telah mengamankan lima orang terdiri dari kakek, paman, kakak kandung, serta dua kakak sepupu korban.

BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Ramadhan Soal Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik di Luwu Timur

Terduga pelaku awalnya diketahui enam orang, kemudian bertambah menjadi tujuh orang.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan diketahui pelaku bertambah satu orang lagi, yakni rekan paman korban," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernando, di Padang, Jumat (19/11).

BACA JUGA: Enak Banget Nih Pelanggar Lalu lintas yang Terjaring Operasi Zebra 2021

Dia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih memburu pelaku yang baru terungkap tersebut, serta seorang tetangga korban yang masih buron sejak beberapa hari lalu.

Kakek Dj panggilan Udin berusia 70 tahun dan paman korban RO panggilan Rian berusia 23 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Aparat Gabungan TNI dan Polri Disebar, Jalur Masuk Disekat

Sedangkan kakak sepupu korban berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum karena usianya masih 16 tahun.

Dua orang lainnya dijadikan sebagai anak saksi lantaran usianya masih 11 dan 10 tahun, mereka dititipkan di LPKS ABH Kasih Ibu.

Rico mengatakan kasus itu masih terus didalami oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang.

Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap adik-kakak yang menjadi korban pemerkosaan itu.

"Kami juga telah mengumpulkan saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban," katanya.

Rico membeberkan bahwa kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada tetangganya, dan mereka juga mengaku takut berada di dalam rumah.

Mendapati fakta tersebut, tetangga korban langsung menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga membuat laporan ke Polresta Padang.

Perbuatan tersebut diketahui terjadi beberapa kali dalam waktu yang berbeda-beda, dalam rumah yang ditempati oleh korban bersama pelaku.

Pelaku pertama adalah kakek DJ yang sudah berusia 70 tahun, kemudian dipergoki oleh pamannya RO (23).

Alih-alih melaporkan kejadian dan melindungi keponakan, dia malah ikut melakukan hal yang sama.

Kemudian kakak kandung korban yang masih di bawah umur juga melihat peristiwa itu, dan ikut meraba-raba korban.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler