Heboh Kasus Pelecehan Seksual di Kampus UTU Aceh, Siapa Pelakunya

Kamis, 26 Mei 2022 – 23:01 WIB
Ilustrasi mahasiswi korban pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, MEULABOH - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi di Kampus Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh menjadi sorotan masyarakat di Aceh.

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Teungku Mawardi Nyak Man mendukung kepolisian membentuk tim terpadu untuk mengungkap dugaan pelecehan seksual itu.

BACA JUGA: Ada Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi di Kampus Aceh, Polisi Sampai Gandeng Ulama, Ada Apa?

"Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Kapolres Aceh Barat untuk mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual ini agar menjadi terang benderang,” kata Mawardi di Meulaboh, Kamis (26/5).

Dia menyebut pembentukan tim terpadu yang dilakukan Polres Aceh Barat dengan melibatkan ulama, tokoh adat, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan lembaga pemerintah daerah dinilai tepat.

BACA JUGA: Aksi Syarif Setelah Memerkosa & Menghabisi Adik Iparnya Sungguh Biadab!

Dengan melibatkan semua elemen masyarakat dan lembaga pemerintah, dia berharap pengungkapan kasus pelecehan seksual itu bisa lebih mudah.

Mawardi menyebut pengungkapan kasus itu harus segera dilakukan demi menjaga nama baik kampus UTU.

BACA JUGA: Penghapusan Honorer, APKASI Akan Sampaikan Kegelisahan Tenaga Kontrak kepada Jokowi

Pengungkapan kasus itu juga penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Universitas Teuku Umar Meulaboh sebagai lembaga pendidikan tinggi di daerah itu.

Mawardi mengatakan pelibatan tim gabungan diharapkan dapat menghilangkan prasangka buruk kepada perguruan tinggi serta melahirkan sebuah kesimpulan yang terbaik dan tidak merugikan siapa pun.

"Apabila nantinya kampus berkeinginan untuk menyelesaikan kasus pelecehan seksual ini secara hukum adat, kami dari MAA siap untuk memfasilitasi sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.

Namun, apabila penyelesaian dugaan kasus pelecehan seksual mahasiswi tersebut tidak bisa dilakukan sesuai Qanun Aceh dan melebihi kapasitas hukum adat, maka penyelesaiannya menjadi kewenangan kepolisian untuk menjalankan hukum negara. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler