Heboh Kekerasan Seksual di Jakarta Utara, Kombes Wibowo Ungkap Fakta soal Pelaku, Duh

Minggu, 18 September 2022 – 10:30 WIB
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Kapolres Metro Jakarta Utara (Kapolrestro Jakut) Kombes Wibowo memastikan tetap memproses hukum kasus kekerasan seksual di Hutan Kota Jakarta Utara oleh empat tersangka terhadap remaja putri berusia 13 tahun.

Namun, soal penahanan tersangka, penyidik memproses kasus itu sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sebab, para pelaku anak di bawah umur.

BACA JUGA: Setelah Kencan Fitri & Suami Siri Cekcok, Lalu Wanita PNS Itu Bunuh Diri di Basemen DPRD Riau

"Kami tetap memproses lanjut kasus ini. Namun, terkait penahanan terhadap anak ini diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah minimal 14 tahun," kata Kombes Wibowo kepada wartawan di Jakarta Utara, Sabtu (17/9).

Dugaan kekerasan seksual itu terjadi di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara pada 1 September lalu sekitar pukul 17.30 WIB.

BACA JUGA: Pengakuan Pemuda Madiun soal Bjorka, Begini Awalnya, Oalah

Wibowo menyebut empat pelaku sudah ditangkap setelah polisi menerima laporan terkait peristiwa itu pada pada 6 September lalu.

Penyidik juga telah memeriksa tersangka yang berusia antara 12 hingga 14 tahun, termasuk motif kekerasan seksual itu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 1 Juta Honorer dan Nakes Diangkat Jadi PPPK, Cermati Dulu Tunjangannya, Bikin Bergeleng Kepala

Motif Kekerasan Seksual

Kombes Wibowo menyebut motif terduga pelaku melakukan kekerasan seksual itu ialah masalah cinta ditolak.

Konon, korban pernah menolak pernyataan cinta dari salah seorang tersangka.

"Korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini, karena salah satu dari mereka pernah ditolak cintanya oleh si korban," beber perwira menengah Polri itu.

Kombes Wibowo mengatakan para pelaku setelah ditangkap tidak dipulangkan ke rumah masing-masing, tetapi dititipkan ke Selter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur.

Polrestro Jakut dalam menangani kasus itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemasyarakatan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak serta pengacara tersangka.

BACA JUGA: Sebelum Tewas di Basemen DPRD Riau, Wanita PNS Ini Kencan dengan Suami Siri, Terjadilah

"Koordinasi untuk menentukan apakah anak itu diserahkan kembali kepada orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan," ujar dia. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler