Heboh Kelakuan HES Bikin Malu PNS, Pasang Tarif Rp1,5 Juta, Sudah 5 Kali

Jumat, 30 Juli 2021 – 07:51 WIB
Satreskrim Polres Bitung menangkap seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, diduga pelaku pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan swab PCR COVID-19 palsu. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Sulut

jpnn.com, BITUNG - Seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, inisial HES, diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR) COVID-19.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung telah menangkap oknum PNS kurang ajar itu.

BACA JUGA: Pesan Serius Presiden Jokowi untuk PNS, CPNS, dan PPPK, Simak Baik-Baik

Kapolres Bitung AKBP Indrapramana mengatakan terungkapnya kasus yang cukup menghebohkan publik ini berawal pada Sabtu (24/7) malam, di Pelabuhan Bitung.

Bermula dari laporan petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung tentang adanya penggunaan surat hasil swab PCR palsu.

BACA JUGA: Kejadian Aneh di Pasuruan, 8 Perempuan Berkerudung Memikul Keranda

Kemudian, pada Minggu (25/7), Tim Satreskrim Polres Bitung melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa pengguna hasil swab PCR palsu itu berdomisili di Amurang, Minahasa Selatan.

“Tim satreskrim kemudian ke Amurang dan menginterogasi pengguna hasil swab PCR palsu tersebut. Dan diperoleh info bahwa perantara pembuatan hasil swab PCR palsu beralamat di Mapanget, Manado,” katanya saat konferensi pers di Bitung, Kamis (29/7).

BACA JUGA: Penderita Diabetes Boleh Vaksinasi COVID-19, tetapi Ada Syaratnya

Polisi langsung mendatangi si perantara tersebut dan melakukan interogasi.

Dia menyatakan, pembuat hasil swab PCR palsu tersebut adalah HES.

"Tak mau kehilangan target utama, tim segera melacak keberadaan pelaku, dan akhirnya diamankan di wilayah Dimembe, Minahasa Utara," katanya pula.

Kapolres mengatakan, pelaku mengaku membuat dan mencetak surat hasil swab PCR palsu menggunakan laptop dan printer miliknya.

“Tim lalu menuju rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah laptop, satu buah printer, satu buah flashdisk, dan satu hasil swab PCR palsu, serta satu asli,” terangnya.

Modus yang dilakukan, pelaku menunggu siapa pun yang memerlukan ‘jasanya’ untuk membuat hasil swab PCR palsu.

Pelaku telah memiliki format file hasil swab PCR yang tersimpan di laptop.

“Jika ada yang memesan, pelaku lalu mengubah identitas yang ada dalam format tersebut dengan identitas pemesan atau pengguna, termasuk mengubah tanggal sesuai penggunaannya,” kata Kapolres.

Untuk meyakinkan pemesan, pelaku juga selalu meminta KTP, hasil swab antigen serta Surat Keterangan Perjalanan dari desa/kelurahan.

“Pelaku memasang tarif setiap pembuatan hasil swab PCR palsu ini dengan harga bervariasi, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta. Dan pelaku mengaku telah membuat hasil swab PCR palsu ini kurang lebih lima kali,” katanya pula.

Kapolres menambahkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bitung.

“Pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP sub pasal 268 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata Kapolres. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   oknum PNS   tes PCR   Bitung   Covid-19   pemalsuan  

Terpopuler