Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza

Minggu, 06 Oktober 2024 – 02:02 WIB
Ilustrasi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) .Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

jpnn.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel angkat bicara merespons heboh kabar ketua umum (ketum) sebuah partai politik besar yang diduga menganiaya istri muda dan dilaporkan ke polisi.

Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ketum parpol itu sebelumnya terungkap dari unggahan seorang pengacara kondang yang mengaku sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Memunculkan Masalah, Fufufafa Menjelekkan Prabowo, Oh Gibran


Reza Indragiri Amriel. Foto/Arsip: Andika Kurniawan/JPNN.com

Dalam unggahan itu, si pengacara mengaku sedang bersama kliennya yang jadi korban penganiayaan.

BACA JUGA: Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata

"Patut disesalkan jika peristiwa ini benar-benar terjadi," kata Reza Indragiri kepada JPNN.com, Sabtu (5/10/2024).

Akan tetapi, bila dengan asumsi bahwa KDRT itu memang ada dan terdapat pula pengaruh alkohol, Reza bertanya-tanya berapa tinggi kemungkinannya untuk penyelesaian lewat litigasi dan berujung pada pemenjaraan?

BACA JUGA: Eks Pemain Timnas U-20 Ini Jadi Tersangka Korupsi, Lihat Tangannya

Menurut Reza, pemenjaraan (retributive justice) faktanya tak menguntungkan siapa pun.

"Suami marah, berhenti memberikan nafkah, apalagi jika buka-buka identitas dan aib, alamat hidup istri muda kian terlunta-lunta," lanjutnya.

Sebaliknya dengan restorative justice, katanya, bagi istri muda, peluangnya untuk memperoleh ganti rugi akan jauh lebih tinggi.

"Bagi suami, risiko residivismenya lebih rendah, apalagi jika disertai terapi setop miras," kata pakar penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu.

Di sisi lain, bagi negara, biaya penegakan hukumnya lebih ekonomis.

Lembaga penegakan hukum pun bisa terhindar dari 'kekikukan' memproses hukum tokoh elite.

"Bagi keluarga besar, aib bisa ditutup sehingga tidak ada anggota keluarga yang ikut terkena getahnya," tutur pakar yang pernah mengajar di STIK/PTIK itu.

Nah, sekarang menurutnya tinggal lagi pengacara kedua pihak menempuh upaya penyelesaian dugaan penganiayaan itu.

Konon, kata Reza, pada umumnya pengacara kurang sreg dengan restorative justice.

"Dugaan yang masuk akal, mengingat para advokat tampaknya lebih terlatih, berpengalaman, dan diuntungkan lewat retributive justice," ucapnya.

Oleh karena itu, jelas diperlukan kecakapan untuk melakukan restorative lawyering alias pendampingan hukum berbasis restoratif, agar suami dan istri mudanya bisa menyelesaikan masalah pidana mereka dengan mindset perdata.

"Bukan retributive justice yang malah membuat dua pihak yang bertikai semakin mendidih," ujar sarjana psikologi dari UGM itu.

Namun, Reza menilai persoalan ini bakal diselesaikan secara damai.

"Jadi, mari bertaruh: bagaimana kira-kira akhir kasus KDRT dimaksud? Percayalah, bakal damai mereka!" kata Reza Indragiri.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler