jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengomentari penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Amaq Santi (34) karena membunuh dua pelaku begal.
Agus menyarankan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengundang berbagai pihak dan menggelar perkara kasus itu.
BACA JUGA: 2 Begal Mati di Tangan Pria Ini, Lalu jadi Tersangka, Begini Sosoknya, Kabareskrim Buka Suara
"Undang pihak kejaksaan, tokoh masyarakat, dan agama untuk minta saran masukan layak tidak perkara ini dilakukan proses hukum," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (15/4).
Menurut Agus, hal itu perlu dilakukan kerena kehadiran sejumlah pihak bisa menjadi pertimbangan polisi dalam mengambil keputusan yang adil di kasus tersebut.
BACA JUGA: Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok, Reza Indragiri Ungkap Analisis
"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu.
Polda NTB sudah mengambil alih penanganan kasus pembegalan yang sebelumnya ditangani oleh Polres Lombok Tengah.
BACA JUGA: Viral, Korban Begal di NTB Jadi Tersangka, Kompolnas Bereaksi
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah polisi menetapkan korban begal sebagai tersangka karena telah menghilangkan nyawa penyerangnya.
"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto, Kamis (14/4).
Korban begal dalam kasus ini Murtede atau AS atau S atau MR) adalah pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Adapun terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan AS, berinisial OWP dan PE.
Menurut hasil visum, keduanya tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabid Humas: Kalau Orang Ditetapkan Tersangka, Belum Tentu Terpidana
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama