Kabid Humas: Kalau Orang Ditetapkan Tersangka, Belum Tentu Terpidana

Kamis, 14 April 2022 – 04:49 WIB
Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta masyarakat tidak terpancing emosi atas penetapan status tersangka terhadap AS (34), korban pembegalan di Lombok Tengah.

Proses hukum terhadap AS masih dalam proses penyidikan, sementara status tersangka terhadap seseorang belum bisa dipastikan dia bersalah.

BACA JUGA: Berita Terkini Korban Begal yang Dijadikan Tersangka

"Jadi, kalau orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu menjadi terpidana," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto dalam keterangannya, Rabu (13/4).

Oleh karena itu, Artanto meminta masyarakat memahami proses hukum AS yang diduga membunuh pelaku pembegalan dirinya itu.

BACA JUGA: 1 Warga Melawan 4 Begal, 2 Tewas, Korban Malah jadi Tersangka

Pihak Polda NTB kini masih dalam proses pembuktian melalui tahap penyidikan yang masih berjalan.

Dalam perkembangan kasus tersebut, penahanan AS telah ditangguhkan oleh penyidik sesuai dengan adanya pengajuan pengacara dan pihak keluarga.

BACA JUGA: Tengah Malam Begal Beraksi, Parang Tajam Nyaris Menebas Kepala Korban, Ngeri Banget

"Nantinya hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak, bukan polisi. Tetapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas," kata dia.

Artanto juga menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga hukum lainnya untuk membahas kasus AS itu.

Sebelumnya diberitakan, AS menjadi tersangka dalam kasus yang menewaskan dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur. AS dianggap menghilangkan nyawa pelaku begal yang menyerangnya. (antara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral, Ibu dan Anak Jadi Korban Begal di Bekasi, Barang Berharga Raib


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler