jpnn.com - jpnn.com - Mi Samyang sedang menjadi pembicaraan hangat karena mengandung babi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep sudah melarang masyarakat mengonsumsi mi itu.
BACA JUGA: Memahami 11 Istilah Babi di Makanan
Namun, kehebohan mi itu belum menjalar ke Kalimantan Utara (Kaltara).
Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop-UMKM) Kaltara Hartono mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait peredaran mi itu di kabupaten dan kota.
BACA JUGA: Pengawasan BPOM Lemah? Begini Jawaban Penny Lukito
"Belum ada laporan yang masuk," ucap mantan Kabid Koperasi Disperindagkop-UMKM itu sebagaimana dilansir Prokal, Jumat (20/1).
Namun, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terhadap makanan.
BACA JUGA: Mi Samyang Beredar, MUI Curiga Kelabui Konsumen Muslim
Meski begitu, Disperindagkop-UMKM baru akan bergerak setelah mendapat laporan.
"Biasanya kabupaten/kota yang turun untuk cek barang dan melaporkan," tandasnya. (fai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... YLKI: Mi Samyang Langgar UU Konsumen
Redaktur : Tim Redaksi