Heboh Mi Samyang, Disperindagkop Cuma Bilang Begini

Jumat, 20 Januari 2017 – 20:09 WIB
Ilustrasi. Foto: Pojok Pitu/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Mi Samyang sedang menjadi pembicaraan hangat karena mengandung babi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep sudah melarang masyarakat mengonsumsi mi itu.

BACA JUGA: Memahami 11 Istilah Babi di Makanan

Namun, kehebohan mi itu belum menjalar ke Kalimantan Utara (Kaltara).

Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop-UMKM) Kaltara Hartono mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait peredaran mi itu di kabupaten dan kota.

BACA JUGA: Pengawasan BPOM Lemah? Begini Jawaban Penny Lukito

"Belum ada laporan yang masuk," ucap mantan Kabid Koperasi Disperindagkop-UMKM itu sebagaimana dilansir Prokal, Jumat (20/1).

Namun, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terhadap makanan.

BACA JUGA: Mi Samyang Beredar, MUI Curiga Kelabui Konsumen Muslim

Meski begitu, Disperindagkop-UMKM baru akan bergerak setelah mendapat laporan.

"Biasanya kabupaten/kota yang turun untuk cek barang dan melaporkan," tandasnya. (fai) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... YLKI: Mi Samyang Langgar UU Konsumen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler