jpnn.com - jpnn.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, menjawab diplomatis ketika disinggung kemungkinan lemahnya pengawasan Balai POM di daerah dalam mengawasi produk makan impor seperti Mie Samyang.
"Kan tidak bisa kita masuk ke semua gerai, swalayan. Jadi laporan masyarakat ini penting juga,” jawab Penny, saat dihubungi JPNN.com pada Kamis (19/1), terkait temuan Mie Samyang mengandung babi oleh MUI, Polri dan Pol PP Sumenep, Madura.
BACA JUGA: Mi Samyang Beredar, MUI Curiga Kelabui Konsumen Muslim
Karena itu, mantan pejabat fungsional di Bappenas ini meminta masyarakat ikut berperan aktif untuk melapor ke Balai POM terdekat, jika menemukan ada produk makanan tanpa nomor register izin edar dari BPOM.
"Jadi bisa dilaporkan titiknya di mana, swalayannya, laporkan ke Balai POM terdekat," imbaunya.
BACA JUGA: Simak Nih, Reaksi BPOM soal Mi Samyang Mengandung Babi
Sebelumnya, Penny memastikan produk Mie Samyang ilegal, ketika disampaikan berdasarkan hasil sidak MUI, Polri dan POl PP Sumenep, pada bungkus Mie asal Korea Selatan itu tidak terdapat label BPOM. Bahkan, setelah diterjemahkan, pada komposisinya ternyata mengandung babi.
"Mienya legal nggak? ada nomor izin edar? Kalau sudah ditemukan dan tanpa izin edar BPOM, itu ilegal. Ditelusuri, apakah itu impor, siapa importirnya," tegas Penny.(fat/jpnn)
BACA JUGA: YLKI: Mi Samyang Langgar UU Konsumen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mi Samyang Harus Ditarik, Pengedarnya Mesti Dipidana
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam