jpnn.com - jpnn.com - Salah satu tujuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan inpseksi mendadak (Sidak) terhadap produk makanan yang tidak halal adalah melindungi konsumen yang beragama Islam.
Itu juga yang dilakukan MUI Cabang Sumenep, Jawa Timur saat sidak pada Rabu (18/1) siang. MUI menggandeng Dinas Kesehatan dan Polres setempat.
BACA JUGA: Simak Nih, Reaksi BPOM soal Mi Samyang Mengandung Babi
Dalam sidak yang dilakukan, ditemukan mi Samyang, sebuah produk makanan mi instan asal Korea Selatan.
Ketua MUI Sumenep KH A Safradji mengatakan, selain tidak ada cantuman label dari BPOM, dalam kemasan mi Samyang juga tidak berbahasa Indonesia.
BACA JUGA: BPOM Larang Masyarakat Konsumsi Mi Samyang
Hanya tulisan Hongul, yang merupakan bahasa Korea Selatan. Bagi orang awam dan yang tidak mengerti tulisan terebut tentu sangat menyulitkan untuk mendapatkan informasi komposisi dari mi Samyang.
BACA JUGA: YLKI: Mi Samyang Langgar UU Konsumen
KH A Safradji mencurigai beredar luasnya mi Samyang yang dalam tulisan koreanya mengandung babi ada unsur kesengajaan untuk mengelabui konsumen di Sumenep yang umumnya muslim.
“Kami khawatir ada unsur kesengajaan untuk mengelabui konsumen yang beragama Islam. Jelas, kalau ada orang tidak tahu akan mudah mengkonsumsinya,” KH A Safradji seperti yang dilansir Jawa Pos, Kamis (19/1).
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, makanan yang beredar di dalam negeri harus mencantumkan informasi barang dalam bentuk bahasa Indonesia.
"Kalau tidak ada informasi bahasa Indonesia, itu jelas melanggar undang undang perlindungan konsumen," kata Tulus kepada JPNN.com, Kamis (19/1).
(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mi Samyang Harus Ditarik, Pengedarnya Mesti Dipidana
Redaktur : Tim Redaksi