jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti tindakan polisi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kecil di sebuah mal, wilayah Tangerang Selatan yang viral di media sosial.
Dalam kasus tersebut, pelaku dugaan pelecehan seksual yang merupakan pria, ABS (33) pada akhirnya bisa diamankan ke kantor polisi.
BACA JUGA: Viral Pria Melecehkan Anak Kecil di Mal, Reza Indragiri: Keluarga Pelaku Bisa Dipidana
Polisi kemudian memediasi keluarga pelaku dengan pihak korban. Hasil mediasi, orang tua korban tidak melaporkan pelaku.
Alasannya, pelaku disebut-sebut sebagai orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
BACA JUGA: Nasib AKP ZA Seusai Digerebek Berduaan dengan Istri Perwira Polri, Pahit
Reza Indragiri juga mempertanyakan tindakan polisi dalam memediasi kedua belah pihak.
"Mediasi mensyaratkan kesediaan dua pihak (pelaku dan korban) untuk dimediasi. Kalau pelaku disebut kurang waras, bagaimana cara polisi memediasi orang kurang waras?" kata Reza dalam keterangan tertulis pada Selasa (28/6).
BACA JUGA: Anies Baswedan Cabut Izin Holywings, Ruhut Sitompul Ingat Pak Luhut Marah
Reza pun menyoal sikap polisi yang seolah-olah mengandalkan laporan korban dalam kasus pelecehan seksual.
"Mengapa polisi mengandalkan laporan korban? Ini bukan delik aduan. Andai dipakai dalih delik aduan, demi anak-anak (korban), polisi bikin saja laporan sendiri pakai model polisi tipe A," tutur Reza.
Sebab, lanjut penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu, tidak setiap kasus hukum terkait gangguan jiwa bisa berhenti begitu saja.
"Tidak setiap kasus hukum terkait gangguan kewarasan berhenti berkat Pasal 44 Ayat 1. Pasal 44 Ayat 2: proses hukum lanjut sampai ke pengadilan," ucap Reza Indragiri. (cr1/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi