jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kecil di sebuah mal, wilayah Tangerang Selatan yang viral di media sosial.
Pelaku pelecehan seksual terhadap anak itu, ABS (33) pada akhirnya bisa diamankan di kantor polisi.
BACA JUGA: Nasib AKP ZA Seusai Digerebek Berduaan dengan Istri Perwira Polri, Pahit
Namun, orang tua korban tidak melaporkan pelaku lantaran ABS disebut sebagai orang dalam dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Reza mengatakan tidak tiap kasus hukum terkait pelaku yang mengalami gangguan jiwa bisa berhenti begitu saja.
BACA JUGA: Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kerap Tak Tuntas, KPAI Sentil Polisi
"Gangguan kewarasannya apa? Tidak setiap kasus hukum terkait gangguan kewarasan berhenti berkat Pasal 44 Ayat 1. Pasal 44 Ayat 2: proses hukum lanjut sampai ke pengadilan," kata Reza dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6).
Reza juga menyoroti posisi pelaku yang bisa berada di tempat umum dan peran keluarga selaku penanggung jawab pria ODGJ itu.
BACA JUGA: Anak Dicium Orang Asing Tanpa Izin Orang Tua, Termasuk Pelecehan Seksual?
Sebab, menurut penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu, keluarga pelaku bisa dipidana dalam kasus tersebut.
"Ini penting karena berdasarkan Pasal 491 pihak-pihak yang tidak merawat orang yang dianggap tidak waras, lalu orang tersebut melakukan kebahayaan terhadap orang lain maka pihak penanggung jawab bisa dipidana," tutur Reza.
Sebelumnya, peristiwa yang terjadi pada Minggu (26/6) sore itu viral di media sosial.
Video yang beredar memperlihatkan pria tersebut dikejar warga di dalam area mal. Warga juga dibantu sejumlah petugas keamanan setempat.
Kejadian berawal saat ibu korban melihat pelaku meraba perut anaknya.
Ibu korban yang tidak terima kemudian mengejar pelaku sehingga kejadian itu menarik perhatian sekuriti mal.
BACA JUGA: Jelang Penghapusan Honorer, Sekda Ini Sampaikan Instruksi Penting
"Atas kejadian tersebut, pelapor meminta kepada sekuriti mal untuk mengamankan pelaku di pos sekuriti" kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, Senin (27/6).
Pria itu akhirnya ditangkap petugas keamanan dan dibawa ke Polsek Pondok Aren. (cr1/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi