Heboh Pencabutan Izin Usaha dari OJK, Ini Perbedaan OFI dan OVO

Rabu, 10 November 2021 – 11:16 WIB
Vice President Public Affairs OVO Sinta Setyaningsih mengungkapkan perbedaan OVO dan OFI. Foto: Tangkapan Layar OVO

jpnn.com, JAKARTA - PT OVO Finance Indonesia (OFI) menjadi topik perbincangan hangat lantaran izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. 

BACA JUGA: OVO Buka Suara soal Pencabutan Izin Usaha dari OJK

Pencabutan izin dari OJK membuat publik bertanya-tanya tetang dompet digital OVO. Pasalnya, banyak yang menduga uang digital yang tersimpan di dompet digital, OVO akan hilang. 

Padahal, kedua perusahaan itu memiliki perbedaan dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia. 

BACA JUGA: OJK Cabut Izin Usaha OFI, Bagaimana dengan Dompet Digital OVO?

Lantas apa perbedaan OFI dan OVO dompet digital? 

Vice President Public Affairs OVO Sinta Setyaningsih mengungkapkan mengenai kehadiran OVO dan OFI.

BACA JUGA: Ini Alasan OJK Mencabut Izin Usaha OVO

Menurut dia, OFI tidak terhubung dengan OVO Group. 

Dia memastikan layanan yang ada saat ini masih berjalan seperti biasanya. 

"OFI tidak terafiliasi dengan OVO Group. Layanan kami berjalan seperti biasa," tutur Sinta dalam dihubungin JPNN.com, Rabu (10/11). 

PT OFI sendiri merupakan perusahaan multifinance yang bergerak di bidang pembiayaan. 

Menurut Sinta dengan pencabutan tersebut, PT OFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.

Selain itu, OFI juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Sementara itu, OVO merupakan dompet digital atau dikenal uang elektronik di bawah PT Visionet International yang bergerak di bidang pembayaran. 

Layanan dompet digital bernuansa ungu itu telah mengantongi izin Bank Indonesia sebagai platform pembayaran QRIS dan Uang Elektronik. 

"OVO (PT Visionet Internasional) adalah Penyelenggara Jasa Pembayaran berizin dari Bank Indonesia," kata Sinta. (ddy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler