Heboh, Pendeta Saifuddin Ibrahim Menghina MUI, Amirsyah Tambunan: Cukup

Kamis, 31 Maret 2022 – 08:10 WIB
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pendeta Saifudin Ibrahim kembali membuat heboh dengan menghina Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan ogah menanggapi pernyataan Saifuddin Ibrahim itu. 

BACA JUGA: Sekjen MUI Sebut Pendeta Saifuddin Ibrahim Ternyata Residivis, tetapi Tidak Jera

"Cukup," kata Amirsyah kepada JPNN.com, Rabu (30/3) malam.

Sosok Saifuddin Ibrahim itu pun kini tengah jadi sorotan publik karena dirinya yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus.

BACA JUGA: Ulah Pendeta Saifuddin Ibrahim Bikin Sekjen MUI Heran, Ada Upaya Cuci Otak

Menurut Amirsyah, ulah Saifuddin itu bisa merusak kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

MUI, lanjut Amirsyah, berharap Polri bisa segera menangkap dan membawa Saifuddin Ibrahim kembali ke Indonesia. 

BACA JUGA: KSAL Dorong Sinergisitas Antarinstitusi Keamanan Maritim

Diduga saat ini Saifuddin tengah berada di Amerika Serikat.

"Kami harapkan kepada pihak kepolisian untuk bisa segera mengembalikan (Saifuddin Ibrahim) ke Indonesia," ujar Amirsyah.

"Gara-gara yang satu ini bisa rusak ya kehidupan umat beragama kita karena kebencian yang beliau sebarluaskan luar biasa," sambung Amirsyah.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka ujaran kebencian.

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Saifuddin Ibrahim tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA. 

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.

Penyidik meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an, pada Rabu (23/3) lalu. (cr1/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler