Sekjen MUI Sebut Pendeta Saifuddin Ibrahim Ternyata Residivis, tetapi Tidak Jera

Kamis, 31 Maret 2022 – 07:30 WIB
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Periode 2020-2025 Amirsyah Tambunan. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan pendeta Saifuddin Ibrahim merupakan residivis kasus penistaan agama.

Pada 2018, lanjut Amirsyah, Saifuddin Ibrahim pernah dijerat sanksi hukuman pidana karena kasus tersebut.

BACA JUGA: Ulah Pendeta Saifuddin Ibrahim Bikin Sekjen MUI Heran, Ada Upaya Cuci Otak

"Beliau ini residivis, sudah pernah dipenjara, tetapi saya heran ya betul-betul mengecewakan sekali. Beliau ini, menurut saya (hukuman pidana) tidak menimbulkan efek jera," kata Amirsyah, Rabu (30/3).

"Apakah beliau ini memang betul-betul memang tidak jera atau memang sensasional," sambung Amirsyah.

BACA JUGA: Sekjen MUI: Segera Tangkap dan Bawa Pendeta Saifudin Ibrahim ke Indonesia

Menurut Amirsyah, Saifuddin bisa dijerat pasal berlapis akibat ulahnya yang dapat merusak kerukunan antarumat beragama.

"Kita harus memberikan sanksi yang lebih jera, termasuk Undang-Undang ITE. Saya kira ini kalau buat saya bisa pasal berlapis agar beliau ini betul-betul diberi dampak yang memberikan efek jera," ujar Amirsyah.

BACA JUGA: Gagal Seleksi Prajurit TNI karena Keturunan PKI, Jenderal Andika: Jangan Mengada-ada!

Turut diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka ujaran kebencian.

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Saifuddin Ibrahim tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA. 

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.

Penyidik meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an, pada Rabu (23/3) lalu. (cr1/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler