Ulah Pendeta Saifuddin Ibrahim Bikin Sekjen MUI Heran, Ada Upaya Cuci Otak

Kamis, 31 Maret 2022 – 07:11 WIB
Pendeta Saifuddin Ibrahim. Dok: tangkapan layar YouTube Saifuddin Ibrahim.

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menanggapi kasus pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

Amirsyah menilai pernyataan Pendeta Saifuddin itu mengada-ada, tidak masuk akal dan merupakan bentuk penistaan agama.

BACA JUGA: Pendeta Saifudin Ibrahim Bikin Video Lagi, Polisi Langsung Keluarkan Peringatan

"Mengapa? Karena secara umum ayat Al-Qur'an itu mengajak kita untuk hidup damai, aman, beriman," kata Amirsyah, Rabu (30/3).

Amirsyah juga menilai pernyataan Saifuddin itu semata-mata bentuk kebencian ya.

BACA JUGA: Berstatus Tersangka, Pendeta Saifudin Ibrahim Terancam Pidana Sebegini

"Namun demikian, yang menjadi kami heran ya apa yang ada pada alam pikiran beliau, bagaimana pikiran-pikirannya di-brain wash (cuci otak) sedemikian sehingga rusak, ya," ujar Amirsyah.

Oleh sebab itu, Amirsyah mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan pernyataan Saifuddin yang bisa merusak kerukunan antarumat beragama tersebut.

BACA JUGA: Berita Terbaru Penanganan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Saifuddin di Bareskrim Polri

Turut diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka ujaran kebencian.

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Saifuddin Ibrahim tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA. 

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.(cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... GNPF Ulama Laporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Ini Pasalnya


Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler