Heboh Pernikahan Anak, Kemenag Bilang Begini, Mempelai Sebaiknya Menyimak

Sabtu, 21 Mei 2022 – 19:54 WIB
Pernikahan anak. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag Anwar Sa'adi angkat bicara setelah ramai di media sosial tentang pernikahan remaja putri yang disebut berusia 16 tahun dengan lelaki dewasa.

Anwar mengajak seluruh pihak memerhatikan ketentuan undang-undang ketika mau melangsungkan pernikahan.

BACA JUGA: Kiai Lecehkan 6 Santriwati, Kemenag: Kami Siap Menutup

BACA JUGA: Viral! Kakek Nikahi Gadis Cantik, Para Jomlo Jangan Lihat Fotonya

"Pernikahan di bawah umur sesungguhnya melawan kebijakan konstitusi negara yang mensyaratkan nikah minimal berusia 19 tahun," kata mantan Kasubdit Sarana Prasarana Dirjen Bimas Islam itu dalam keterangan persnya, Sabtu (21/5).

BACA JUGA: Kemenag: Harkitnas 2022, Waktunya Menguatkan Persatuan Bangsa

Anwar juga mengajak masyarakat mau menyosialisasikan tentang pentingnya mempelai berusia matang ketika mau menikah.

Menurut dia, hal itu bisa menyebabkan kemungkinan gangguan mental apabila mempelai belum memiliki kesiapan fisik atau mental untuk menikah seperti pada usia anak.

BACA JUGA: Jemaah Calon Haji Masuk Asrama Mulai 3 Juni, Begini Persiapan Kemenag

"Misalnya, stunting atau gizi buruk bagi anak dan belum siap menjadi ayah dan ibu. Akibat ini tentu saja menyebabkan sulitnya terbentuk keluarga berkualitas," ujar Anwar.

Dia mengatakan bakal sulit menghentikan pernikahan anak tanpa sosialisasi gencar dari masyarakat tentang pentingnya mempelai berusia matang saat melangsungkan perkawinan.

"Masyarakat idealnya turut memberikan dukungan bagi program mewujudkan keluarga berkualitas dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang tangguh dan kuat," pungkas Anwar. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waisak 2022, Kemenag-Walubi Bagi-Bagi Sembako di Sekitar Candi Borobudur & Mendut


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler