jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri merespons kasus seorang perwira yang bertugas di Bareskrim Polri, Iptu MIP yang diduga sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tak hanya itu, Iptu MIP juga dilaporkan telah berselingkuh dengan seorang janda. Bahkan, Iptu MIP merekam tindakan asusilanya bersama janda berinsial AM.
BACA JUGA: Propam Tahan 8 Oknum Polisi, 1 Berpangkat Kompol, Begini Kasusnya
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan atas perkara itu Divisi Propam Polri sudah mengambil tindakan dan memeriksa Iptu MIP.
"Dugaan adanya pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri) yang dilakukan oleh Iptu MIP yang diawali adanya laporan yang dibuat oleh AHS," ujar Ramadhan dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (13/6).
BACA JUGA: Oknum ASN Ini Buang Sesuatu di Pinggir Jalan saat Dicegat Polisi, Ternyata
AHS diketahui sebagai istri dari Iptu MIP yang sudah membuat laporan dugaan KDRT dan perselingkugan ke Divisi Propam Polri.
Ramadham menuturkan penyidik Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu MIP, AHS, dan R yang merupakan ibu dari AHS.
BACA JUGA: Dituding Selingkuh, Istri Ari Wibowo Bilang Begini
"Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri dan ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," kata Ramadhan.
Adapun hasil dari gelar perkara itu, Iptu MIP diputuskan untuk ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari.
"Terhitung dari 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP," kata Ramadhan.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan rencana tindak lanjut dari perkara itu, Polri akan melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri.
"Lalu melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," kata Ramadhan. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral Kapolres Tancapkan Sangkur di Hadapan Warga, Propam Sampai Intel Langsung Bergerak
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan