jpnn.com, LEBAK - Warga di Lebak, Banten dihebohkan aksi seorang pria asal Bekasi, NT (62) yang diduga menyebar paham dewa matahari.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono pun mengungkap fakta tentang sosok NT penyebar paham dewa matahari tersebut.
BACA JUGA: Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Mahfud MD Melihat Kejanggalan Ini
"Terduga penyebar paham dewa matahari di Kabupaten Lebak mengalami gangguan jiwa," kata AKP Indik, Kamis (14/7).
Fakta itu diketahui setelah NT diperiksa oleh dokter spesialis kejiwaan.
BACA JUGA: Heboh Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo, Tim Pimpinan Jenderal asal Cilacap Gerak Cepat
Polisi juga menyarankan agar kejiwaan pelaku untuk kontrol secara rutin ke psikiater serta minum obat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam surat bernoor 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, aksi NT tidak memenuhi unsur tindak pidana penistaan agama.
BACA JUGA: Cerita Seno Sukarto tentang Irjen Ferdy Sambo & Nyonya, Ada yang Berubah, Ternyata
Menurut Indik, hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan, NT dinyatakan terindikasi gangguan jiwa psikopatologi.
Gangguan psikopatologi atau sakit mental yang tampak dalam bentuk perilaku dan fungsi kejiwaan yang tidak stabil serta dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari.
AKP Indik menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan NT memiliki pemahaman yang salah dan kesesatan bepikir.
Namun, hal itu tidak masuk ke dalam delik penistaan agama, karena tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain. Sebab, pemahaman tentang dewa matahari itu hanya pemikiran dan keyakinan pribadi NT saja.
Oleh karena itu, NT disarankan mendapat pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan jiwa.
"Kami menghentikan pemeriksaan terhadap pelaku karena mengidap gangguan kejiwaan," ujar Indik. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam