jpnn.com, GRESIK - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik saat ini sedang mengusut kasus pria berinisal SLM (55) warga Kecamatan Sidayu yang telah menikahi bocah berusia 12 tahun.
Pada awalnya, SLM dilaporkan telah mencabuli bocah yatim berusia 12 tahun tersebut.
BACA JUGA: Sungguh Tega, Ibu Angkat Menikahkan Anak Usia 12 Tahun dengan Pria 45 Tahun
Pria yang menjabat perangkat desa Kasi Kesra (nonaktif) di desanya tersebut mengakui telah menikahi korban secara siri. Hubungan tersebut, menurut SLM, telah berlangsung selama tiga tahun.
"Kami berdua merahasiakannya. Andai diam saja tak mungkin aku kena kasus. Tapi rasa tanggung jawabku, sebab nikah siri membuat aku bercerita pada keluarganya," ujar SLM saat memberikan klarifikasi via pesan Whatsapp.
BACA JUGA: 5 Fakta Kasus Pernikahan Gadis 12 Tahun dan Terapis 44 Tahun di Sulsel
Dia menyebut, pernikahan siri itu berlangsung saat korban duduk di kelas 4 SD. Menurut SLM, korban saat itu memintanya untuk menceraikan istrinya.
Namun, setelah diajak bicara baik-baik, korban akhirnya bersedia dinikahi secara siri.
"Dia memang usia muda. Tapi bodi dan jiwanya sangat dewasa. Sebelum nikah inginnya aku cerai dengan istriku. Tapi aku bilangin baik-baik, sampai akhirnya dia mau (nikah siri)," sambungnya.
Kini dia pun mengaku pasrah karena kasus ini telah dilaporkan ke polisi. SLM berharap sang korban bisa kembali menjadi pendampingnya.
SLM juga mengaku bersedia menyekolahkan hingga usianya sudah dewasa dan akan dinikahi secara sah.
"Tapi nasi sudah menjadi bubur. Aku tetap jalani prosesnya, karena aku masih berharap dia kembali dan aku sekolahkan sampai usia yang bisa membuat nikah sah menurut negara," katanya.
Ditambahkan, pernikahan siri itu sebenarnya dilakukan secara terpaksa. Menurutnya, pergaulan korban dengan teman seusianya, sangat meresahkan. Dia bahkan pernah memergoki korban hampir kumpul kebo dengan tetangga.
"Mungkin itu yang membuat aku cepat-cepat nikah. Kira-kira dia kelas 4 SD. Andai saya ungkap kelakuannya, pasti malu keluarganya. Karena cinta yang terlalu akhirnya menutup mata dan menyayanginya," tegasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Asempapak Sidayu Abdul Qodir ketika dikonfirmasi terkait status SLM sebagai perangkat desanya mengatakan, bila terlapor telah dinonaktifkan sebagai Kasi Kesra, sejak yang bersangkutan berstatus terlapor kasus pencabulan anak.
"Sudah kami nonaktifkan Pak. Sejak dia menjadi terlapor. Dan papan bertuliskan jabatan Kasi Kesra di rumah SLM akan segera kami eksekusi (copot)," kata Abdul Qodir.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Djoko Suprianto mengatakan, terkait pengakuan SLM yang telah menikahi korban, pihaknya tak mempermasalahkan. Karena sejauh ini pihaknya tetap menjalankan proses penyidikan.
"Biarkan saja dia ngomong seperti itu. Kami kan punya SOP sendiri untuk melakukan penyidikan. Doakan saja gelar perkaranya segera rampung, dan secepatnya kami akan menjerat terlapor dengan pasal yang sesuai," tutur Djoko Suprianto.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah kerabat korban melaporkan pada kepolisian setempat. Kasus diketahui setelah terlapor melamar korban di depan keluarganya. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia