jpnn.com, BANYUWANGI - Malang benar nasib anak perempuan berusia 12 tahun berinisial SW di Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Jatim.
SW dinikahkan secara siri oleh ibu angkatnya. Dia dinikahkan dengan seorang pria beristri berinisial NW, 45 tahun.
BACA JUGA: 5 Fakta Kasus Pernikahan Gadis 12 Tahun dan Terapis 44 Tahun di Sulsel
"Ada anak umur 12 tahun sama ibu angkatnya dinikahkan dengan laki-laki yang sudah menikah, tetapi belum cerai," jelas aktivis yang mendampingi keluarga korban, M. Imam Gozali.
Gozali, panggilan Imam Gozali mengatakan, pernikahan siri antara SW dan NW sudah berlangsung selama empat minggu.
BACA JUGA: Pria 6 Kali Menikah Tepergok Berbuat Terlarang Terhadap Bocah 11 Tahun, Pelaku Berdalih Berpacaran
Selama empat minggu itu, NW setiap hari tidur di rumah tempat tinggal SW dan ibu angkatnya.
"Kalau masalah digaulinya saya tidak tahu. Itu kewenangan yang berwajib untuk menanyakan itu, sama nantinya divisum," jelasnya.
BACA JUGA: Membanggakan, Bocah 12 Tahun Ini Sudah Bisa Beli Mobil Mewah Sendiri
Dia menambahkan, alasan ibu angkat korban menikahkan anak yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar itu, karena NW sering membantu biaya kebutuhan keponakannya itu.
Bahkan menurut Gozali, ibu angkat korban sempat menyatakan siapa yang membantu biaya hidup SW maka orang itu boleh menikahi SW.
Kasus ini terkuak saat kedua orang tua korban mengetahui anaknya telah dinikahkan siri oleh ibu angkatnya.
Orang tua korban dan ibu angkatnya tinggal di desa yang berbeda. Cukup lama orang tua korban tidak mendengar kabar anaknya. Sampai akhirnya didapatkan informasi anaknya telah dinikahkan secara siri.
"Sudah nikah siri selama 4 minggu. Atas persetujuan ibu angkatnya. Tanpa sepengetahuan orang tua kandung," tegasnya.
Bersama orang tua kandung korban, Gozali kemudian menuju ke Polsek Siliragung untuk melaporkan peristiwa itu.
Petugas Polsek langsung merespon kejadian itu. Korban, ibu angkat korban, dan NW langsung dimintai keterangan.
Kasus ini akhirnya diambil alih unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin membenarkan adanya laporan dari orang tua korban.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan pada korban dan saksi-saksi yang lain.
“Pukul 23.00 WIB, 12 Juli 2020 kami menerima laporan orang tua korban. Anaknya dinikahkan dengan orang dewasa. Korban umur 12 tahun," jelasnya. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia