Heboh Pungli Surat Keterangan Kecelakaan di Polresta Mataram, Propam Bergerak

Jumat, 25 November 2022 – 18:28 WIB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com.

jpnn.com, MATARAM - Heboh dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan surat keterangan kecelakaan di Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram langsung direspons oleh Tim Bidang Propam Polda NTB.

Konon, penerbitan surat kecelakaan yang diduga dijadikan ladang pungli digunakan pemohon untuk klaim asuransi Jasa Raharja.

BACA JUGA: Aturan Jenderal Sigit Ini Bisa Jadi Bahan Pungli Oknum Polri di Acara Olahraga

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan dugaan pungli itu sudah ditindaklanjuti dengan memeriksa personel Satlantas Polresta Mataram.

"Adanya dugaan pungli itu sekarang sedang diselidiki secara mendalam oleh Propam. Benar atau tidaknya nanti akan dilihat dari hasil gelar," ucap Kombes Artanto di Mataram, Jumat (25/11).

BACA JUGA: Rekrutmen 1 Juta Guru Honorer Jadi ASN Gagal, PPPK Bersengkarut, Jokowi Perlu Turun Tangan

Dia menyebut Bidpropam Polda NTB menangani kasus dugaan pungli itu berdasarkan informasi dalam pemberitaan sejumlah media massa.

Namun, dalam pemberitaan, narasumber yang mengaku sebagai korban pungli memilih untuk tidak mengungkap identitas dirinya.

BACA JUGA: Disebut Terima Setoran Hasil Tambang Ilegal, Komjen Agus Andrianto Menjawab, Menohok

Artanto tahu narasumber punya hak untuk tidak mengungkapkan identitas diri dalam keterangan di pemberitaan.

Hal itu pun menjadi tanggung jawab perusahaan media untuk menjaga hak menerbitkan berita dengan identitas narasumber yang anonim.

Namun, dia menyarankan kepada korban agar bisa melaporkan secara resmi kasus dugaan pungli itu ke Bidpropam Polda NTB.

"Agar persoalan ini bisa terang benderang, siapa oknum itu, benar atau tidak. Kalau terbukti, pasti akan kami proses," tegasnya.

Perwira menengah Polri itu juga menyatakan bakal menjamin keamanan pelapor, bahkan perlindungan terhadap pihak yang melaporkan kasus di internal Polri sudah diatur dalam kode etik kepolisian.

"Pasti pelapor mendapat perlindungan, baik dalam privasi, identitas diri maupun keamanan pelapor," ujar dia.

Kombes Artanto mengatakan Polri sangat terbuka sekali terkait persoalan yang melibatkan oknum anggota.

"Ini kami lakukan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi," ucap Artanto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler