Aturan Jenderal Sigit Ini Bisa Jadi Bahan Pungli Oknum Polri di Acara Olahraga

Kamis, 17 November 2022 – 12:01 WIB
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga yang mengatur soal anggaran pengamanan dalam acara sepak bola. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga yang mengatur soal anggaran pengamanan dalam acara sepak bola.

Menurut pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu, terbitnya Peraturan Polri tersebut lebih kepada kepentingan pragmatis dibanding kepentingan keamanan lebih luas dan jangka panjang.

BACA JUGA: Hasil Rapat Tim Taskforce Transformasi Sepak Bola Indonesia, Perpol Beres

"Saya menduga kepentingan pragmatis itu adalah adanya anggaran pengamanan dalam event bola yang selama ini dikelola aparat kepolisian," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (17/11).

Menurut dia, hal ini tidak diatur dalam peraturan pemerintah terkait pendapatan negara bukan pajak dan ada potensi pungli yang dilakukan oleh kepolisian.

BACA JUGA: Perpol Pengangkatan Sudah Keluar, Novel Baswedan Dkk Segera Jadi ASN Polri

"Dengan Perpol itu pada akhirnya juga akan memperpanjang rantai birokrasi perizinan pertandingan tidak hanya pada event sepak bola tetapi juga pertandingan olahraga lainnya, mulai olahraga air, udara, dan seterusnya," ujarnya.

Bambang juga mengkritisi dasar aturan Perpol Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga hanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

BACA JUGA: Erick Thohir Bertemu Presiden FIFA di KTT G20 Bali, Pakar Merespons, Pakai Frasa Transformasi Sepak Bola

Hal ini, kata dia, mereduksi persoalan keamanan hanya sekadar persoalan kepolisian. Dan akan menjadi beban tambahan bagi tugas personel kepolisian yang jumlahnya terbatas, dan harusnya fokus pada keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjadi memiliki tugas baru di bidang pengamanan industri olahraga.

Seharusnya, hal itu cukup diserahkan pada pengamanan industri.

"Peraturan Polri harusnya hanya mengikat pada tugas-tugas kepolisian personelnya, bukan mengatur eksternal," ucapnya.

Kemudian, kata dia, pengamanan industri tentunya bukan hanya pada olahraga saja, tetapi ada acara-acara pertunjukan hiburan dan sebagainya.

"Risikonya, suatu saat bila ada insiden polisilah yang menjadi pihak yang bertanggung jawab," ujarnya menegaskan.

Perpol Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga yang resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, tertanggal 4 November 2022.

Bambang mempertanyakan apakah perpol tersebut khusus untuk sepak bola saja, atau diperuntukkan untuk olahraga lainnya, hal ini merujuk pada Pasal 1 ayat (17).

"Perpol tersebut khusus untuk sepak bola sesuai Pasal 1 ayat (17) atau semua event olahraga ? Termasuk olahraga air dan udara?" tanyanya.

Menurut dia, kalau hanya untuk sepak bola saja tentu bisa dikatakan kalau perpol tersebut produk ketergesa-gesaan. Kalau untuk semua cabang olahraga, tentunya berbeda-beda potensi kerawanannya dan tentu pendekatan keamanannya juga beda.

Bambang menyangsikan aturan yang dibuat tergesa-gesa pada akhirnya hanya akan menjadi justifikasi pungutan-pungutan liar atas nama perizinan dan pengamanan yang menjauh dari semangat mengolahragakan masyarakat dan memasyarakatkan olahraga.

Dia juga menduga aturan tersebut muncul untuk segera menjadi landasan mempercepat pelaksanaan liga sepak bola pascatragedi Kanjuruhan.

"Ini sangat menyedihkan sekali, sementara penuntasan kasus Kanjuruhan yang memakan korban jiwa 137 orang belum juga tampak siapa yang bertanggung jawab di bidang keamanannya," tutur Bambang. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maruarat Sirait: Saatnya Revolusi Sepak Bola Nasional


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler