HEBOH! Putra Kembar Bukan Anak Biologis Sultan

Jumat, 17 Juni 2016 – 13:59 WIB
Istri mendiang Sultan Mudaffar Sjah, Boki Nitha Budi Susanti, Kamis (16/6) dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan pemalsuan identitas putra kembarnya di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ternate. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Istri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah, Boki Nitha Budi Susanti, mengikuti Sidang Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (16/6). Nitha dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan pemalsuan identitas putra kembarnya.

Dalam sidang kemarin, Boki Nitha Budi Susanti dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut). JPU dalam tuntutannya menyatakan, setelah melihat bukti-bukti yang ada, keterangan saksi, keterangan ahli dan fakta persidangan serta keterangan terdakwa, JPU berkesimpulan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 277 KUHP pidana.

BACA JUGA: Bupati Ini Setuju Jumlah PNS Dipangkas

Seperti dilansir Malut Post (JPNN Group), JPU juga menganggap penyangkalan terdakwa atas keterangan saksi-saksi yang memberatkan dirinya karena meragukan kehamilannya, tidak logis. Karena terdakwa sendiri tidak dapat membuktikan akan hal tersebut.

Sementara, hasil tes DNA sebagaimana yang disampaikan oleh ahli sangat jelas membuktikan bahwa putera kembar bukan merupakan anak biologis dari terdakwa maupun Sultan Mudaffar Sjah. “Karena itu, sekali lagi terdakwa dinyatakan bersalah,” tandasnya.

BACA JUGA: Lihat Nih, Pondok Mesum Itu Dibakar

Selanjutnya, JPU membacakan hal-hal yang dianggap memberatkan terdakwa. Di antaranya Boki dianggap telah melukai hati masyarakat adat Kota Ternate.

Sebagai permaisuri mestinya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. “Sementara hal yang meringankan terdakwa yaitu dirinya masih seorang boki atau permaisuri. Selebihnya kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” pungkas Apris.

BACA JUGA: Istri Sultan Dituntut Dua Tahun Penjara

Sementara itu, dalam sidang kemarin langsung dilanjutkan dengan pleidoi atau pembelaan terdakwa. Melalui kuasa hukumnya (PH) Iman Arif Hakim dan Fadli S Tuanany, meminta agar Nitha Budi Susanti dibebaskan dari segala dakwaan. Alasan PH, selama persidangan berlangsung, JPU tidak dapat mendudukan perkara sebagaimana yang didakwakan.

“Pasal yang didakwakan oleh JPU salah dalam penerapannya untuk kasus ini,” kata Iman Arif Hakim.

Dikatakan, misalnya pasal 266 KUHP tidak tepat didakwakan kepada Nitha karena pasal tersebut menjelaskan soal siapa yang menyuruh dan bertemu langsung dengan pejabat tinggi dalam mengurus administrasi, dalam hal ini adalah akte kelahiran putera kembar dan yang melakukan semua itu adalah Ibu dari Nitha yakni Yudit Lawrence.

“Karena Ibu Nitha telah meninggal dunia, maka berdasarkan pasal 77 KUHP pasal tersebut dinyatakan gugur,” kata Iman.

Ditambahkan oleh Fadli S Tuanany, bahwa putera kembar adalah benar merupakan anak dari terdakwa bersama mendiang Sultan Mudaffar Sjah. Ini berdasarkan akte kelahiran putera kembar yang diterbitkan Dukcapil Kabupaten Kendal, yang secara ketentuan administrasi dinyatakan sah.

“Akte tersebut hanya bisa dibatalkan melalui pejabat yang membuat berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Fadli.(JPG/tr-02/jfr/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Aksi Culas Penjual Gas Elpiji di Daerah Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler