Heboh Tagar #PercumaLaporPolisi, Reza Indragiri Membeber Data Mencengangkan

Minggu, 10 Oktober 2021 – 11:30 WIB
Tagar #PercumaLaporPolisi muncul sebagai protes terhadap penghentikan penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan kakak beradik oleh ayah kandung di Luwu Timur. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Psikologi Forensik Reza Indragiri menyoroti kemunculan tagar #PercumaLaporPolisi viral di media sosial pascaheboh kasus dugaan pemerkosaan kakak beradik di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tagar #PercumaLaporPolisi itu bentuk protes netizen kepada polisi yang menyetop penyelidikan kasus ayah perkosa 3 anak kandung tersebut. Kepolisian beralasan tidak menemukan barang bukti yang kuat.

BACA JUGA: Heboh Muhammad Kece Teken Surat, Brigjen Andi: Kasus Jalan Terus

Reza lantas membeberkan data perihal laporan polisi pada kasus di Amerika Serikat. Di negara itu, seluruh aksi kejahatan secara umum hanya 50 persen yang dilaporkan ke polisi.

Adapun dari 50 persen tersebut, kasus yang berlanjut sampai penahanan tersangka hanya 11 persen. Dari angka 11 persen itu, yang berlanjut ke persidangan cuma 2 persen.

BACA JUGA: Pemerkosaan 3 Kakak Beradik di Luwu Timur, Ini Pernyataan Terbaru Polisi

"Spesifik pada kasus kejahatan seksual, yang dilaporkan adalah 25-40 persen. Laporan kelirunya cuma dua sampai sepuluh persen," kata Reza Indragiri kepada JPNN.com, Sabtu (9/10).

Menurut peraih gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu, angka-angka tersebut menunjukkan kejahatan seksual mengandung kompleksitas tinggi.

BACA JUGA: Irjen Panca Putra: Terima Kasih Masyarakat Kota Pematang Siantar

"Termasuk kemungkinan gagal diinvestigasi hingga tuntas, apalagi berlanjut sampai ke pengadilan," ujar Reza.

di antara penyebabnya, kata lulusan Fakultas Psikologi UGM Yogyakarta itu, jarak waktu yang jauh antara peristiwa dan pelaporan ke polisi.

Rentang waktu yang panjang itu membuat pelaku kekerasan seksual kabur, bukti lenyap, saksi lupa, dan korban trauma berkepanjangan.

Walaupun demikian, Reza menilai ajakan untuk tidak melapor ke polisi itu tidak sepatutnya diteruskan lantaran kasus pemerkosaan kakak beradik tersebut bisa dibuka kembali.

"Pada alinea terakhir SP3 biasanya ada kalimat bahwa penanganan bisa diaktifkan kembali sewaktu-waktu ditemukan bukti dan saksi yang memadai," ujat Reza. (cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler