Heboh Video ASN Tendang Motor Pelajar di Sinjai, Begini Nasib Pelaku

Jumat, 16 September 2022 – 07:12 WIB
Tampak seorang pria berpakaian ASN di Kabupaten Sinjai menendang motor mak-mak di jalan viral di media sosial. Foto: Dok WAG informasi Sinjai

jpnn.com, SINJAI - Polisi membeberkan fakta terbaru tentang kasus oknum ASN tendang motor pelajar di Sinjai yang pelakunya bernama Andi Adi (AA).

Pria penendang motor siswi SMP itu ditetapkan sebagai tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Kasat Reskrim Polres Sinjai Soal Kasus ASN Penendang Pengendara Motor

"Setelah melakukan gelar perkara, ASN tersebut jadi tersangka," Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin, Kamis (15/9).

Dia menyebut pelaku disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat 1 KHUP.

BACA JUGA: Ganjar Blak-blakan soal Eko Kuntadhi Penghina Ning Imaz Sang Ustazah Pesantren Lirboyo

"Dia dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 351 dengan hukuman 3 Tahun 6 bulan penjara," terangnya.

Dengan status tersangka Andi bakal diberhentikan sementara dari ASN.

BACA JUGA: Polisi Periksa Kejiwaan Pembunuh Sadis yang Potong Tubuh Pacar Pakai Batu

Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa menegaskan bakal memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN tersebut.

"Kalau sudah jadi tersangka dan ditahan, maka diberhentikan sementara dari ASN," tegas Andi Seto Asapa.

Video ASN tendang motor pengendara perempuan itu sebelumnya viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai, terancam kena sanksi berat.

ASN tersebut menendang motor pelajar yang menabrak mobil miliknya.(mcr29/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler