jpnn.com, KUDUS - Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, akan memeriksa pemilik acara hajatan di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, yang menghadirkan artis ibu kota Dewi Perssik karena diduga melanggar protokol kesehatan.
Video hajatan yang mendatangkan Dewi Perssik itu viral di media sosial, di tengah kasus penyebaran Covid-19 di daerah Kudus, Jateng, mengalami lonjakan.
BACA JUGA: Unggah Video Mengaji, Dewi Perssik Malah Banjir Kritikan
"Acara hajatan di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus yang menghadirkan Dewi Persik dan viral karena dianggap melanggar protokol kesehatan. Sudah kami koordinasikan dengan Kapolres Kudus (AKBP Aditya Surya Dharma) untuk memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk pengelola suatu kegiatan (EO/event organizer)," kata Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kudus Hartopo di Kudus, Minggu (23/5).
Hartopo menjelaskan bahwa pihak-pihak yang akan dimintai keterangan itu mulai dari pemilik acara, EO, Forkopimda, Babinsa hingga Bhabinkamtibmas.
BACA JUGA: Info Terkini dari AKBP Aditya Soal Pelaku Pembunuhan Pelajar di Kudus
Hartopo yang juga bupati Kudus itu mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, karena kondisi saat ini kasus Covid-19 makin meningkat.
Sehingga upaya pencegahannya tetap patuh memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, serta menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
BACA JUGA: Seleksi CPNS 2021: Passing Grade Sekolah Kedinasan Ditetapkan, TWK Lumayan Rendah
Dia mengatakan bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas kerja, dipersilakan tetapi protokol kesehatan tetap dipatuhi dan jangan pernah diabaikan.
Dia juga meminta rumah sakit lini satu dan tiga untuk menambah tempat tidur dan ICU ruang isolasi sesuai surat edaran.
Kepala Dinas Kesehatan juga diinstruksikan untuk mempersiapkan rusunawa dan bangunan bekas asrama Akbid menjadi ruang isolasi terpusat.
"Tinggi rendahnya penularan Covid-19 bergantung dari kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Hartopo.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengungkapkan bahwa nama Dewi Perssik memang tidak ada dalam daftar pemberitahuan adanya acara hajatan di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, pada Sabtu (22/5).
Acara tersebut juga sudah mendapatkan izin dari Tim Satgas Covid-19 Kudus dengan mematuhi protokol kesehatan, termasuk adanya pembatasan tamu yang hadir.
Laporannya, kata dia, pelaksanaan pukul 13.30 WIB, kemudian pukul 14.00 WIB semuanya pulang, termasuk satgas yang mengawasinya, akan tetapi, setelahnya hadir artis ibu kota tersebut. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy