Heboh Video Asusila, Pengakuan Pria Sontoloyo Perekam Adegan Terlarang

Selasa, 26 April 2022 – 07:23 WIB
YS saat dihadirkan Kapolsek Loa Kulu AKP Dedy Setiawan ke hadapan awak media terkait tindak pencabulan yang dilakukan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur. Foto: Polsek Loa Kulu.

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Seorang pemuda inisial YS (22) warga Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, bisa dibilang sebagai pria sontoloyo dan amoral.

Dia terancam bakal mendekam di penjara dalam waktu cukup lama lantaran kelakuannya mencabuli pacarnya yang tergolong anak di bawah umur.

BACA JUGA: Polisi Sudah Tahu Pemeran dan Penyebar Video Mesum di Kaltim, Tunggu Saja

Parahnya, dia merekam adegan perbuatan terlarang dengan bocah perempuan berusia 16 tahun itu.

Perbuatan YS terbongkar saat ibunda si bocah perempuan menemukan video asusila tersimpan di dalam handphone putrinya.

BACA JUGA: Viral Video Mesum di Toilet Musala, Pelakunya Tidak Disangka, Pak Camat Turun Tangan

Ternyata, pemeran perempuan dalam video asusila itu ialah putrinya. Berawal dari sinilah YS kemudian dilaporkan ke polisi.

Belakangan terungkap si remaja perempuan korban pencabulan yang dilakukan YS sedang hamil satu setengah bulan.

BACA JUGA: Senior Bongkar Perilaku Rachma si Janda Cantik dalam Cinta Segitiga, Masyaallah

Kapolsek Loa Kulu AKP Dedy Setiawan menuturkan, YS sudah ditetapkan tersangka atas tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

YS ditangkap Unit Reskrim Polsek Loa Kulu selang beberapa jam usai menerima laporan dari ibu korban pada Kamis (21/4/2022) lalu.

Diceritakan, ibu korban nyaris pingsan seusai menonton video asusila di dalam handphone milik putrinya.

Pasalnya, pemeran perempuan dalam adegan terlarang itu ternyata putrinya.

"Awalnya kami menerima laporan dari pihak keluarga korban. Di mana pada saat itu ibu korban mengaku menemukan sebuah video di handphone korban yang tengah dicabuli oleh pelaku dengan kondisi tidak sadarkan diri," ungkap AKP Dedi melalui rilisnya kepada JPNN.com, Selasa (26/4/2022).

Singkat cerita, setelah melakukan penyelidikan polisi menangkap pemuda berusia 22 tahun tersebut tanpa perlawanan di kediamannya.

Kepada penyidik, YS mengaku sengaja merekam adegan perbuatan terlarang itu saat korban dalam keadaan teler seusai meminum kopi dicampur kecubung.

"Tersangka sengaja merekam video saat korban dalam kondisi teler meminum kopi yang dicampur kecubung oleh pelaku," ucap mantan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang tersebut.

Tidak hanya itu, YS mengaku sudah berulang kali mencabuli kekasihnya. Saking seringnya, dia sudah lupa berapa kali.

Dia berdalih perbuatan asusila itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Berdasarkan hasil visum, korban yang masih pelajar SMA, saat ini tengah hamil usia satu bulan setengah atau sekitar enam minggu. Pelaku dan korban mengaku sering bersetubuh, sampai keduanya tidak ingat sudah berapa kali," bebernya.

Atas seluruh pengakuannya itu, YS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polsek Loa Kulu.

YS dijerat polisi dengan Pasal 76E dan Pasal 760 Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman minimal 3 sampai 5 tahun dan paling lama 10-15 tahun penjara," tandasnya. (mcr14/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler