jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan pihaknya membutuhkan kantor perwakilan di setiap provinsi untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
"Ada pemikiran ke depan, DKPP bukan cuma empat kantor perwakilan, kalau perlu setiap provinsi, dan itu ranahnya harus mengubah Undang-Undang Pemilu kita. Kalau Undang-Undang Pemilu enggak diubah (sekarang) ya," kata Heddy kepada wartawan saat kegiatan Media Gathering DKPP di Kabupaten Bogor, Kamis (26/9).
BACA JUGA: DKPP RI Sebut Penyatuan UU Kepemiluan Bisa Meningkatkan Kualitas Demokrasi
Menurutnya, DKPP telah mengajukan kantor wilayah di empat wilayah Indonesia, yaitu di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Dia menyebutkan rencana itu murni untuk memberikan layanan prima kepada pencari keadilan.
BACA JUGA: DKPP Pecat Hasyim Asyari, Bawaslu Siap Jalankan Putusan
"Satu, pertimbangan geografis. Saudara-saudara kita di Papua, Sulawesi, dan Kalimantan kalau harus mengadukan ke Jakarta sangat jauh. Yang kedua, pelayanan saja," lanjutnya.
Heddy menambahkan itikad baik DKPP dalam memberikan layanan prima kepada pencari keadilan ini tidak semudah membalikkan tangan.
BACA JUGA: Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual
Sebab, dalam regulasi tidak ada ketentuan pendirian kantor perwakilan DKPP di daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu misalnya, DKPP tidak disebut memiliki kantor perwakilan di daerah.
"Namun, perkembangan berikutnya kalau melihat penanganan perkara demikian banyak, ya kita harus ada di, setiap provinsi. Dan itu, why not? Dan itu harus diakomodir lewat undang-undang," kata Heddy.
Diketahui, dalam UU 7/2017, Sekretariat DKPP masih berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri sehingga pengelolaan anggaran dan personel pegawai belumlah mandiri dan bergantung pada Setjen Kemendagri.
Menurut Heddy, hal ini yang membuat DKPP agak sedikit berbeda dengan KPU dan Bawaslu yang telah memiliki sekretariat yang mandiri.
"Ada desakan dari kalangan akademisi dan penggiat Pemilu agar DKPP melakukan judicial review (ke Mahkamah Konstitusi, red.)," ungkap Heddy.
Dia mengatakan bahwa DKPP masih menimbang-nimbang segala opsi yang ada.
Heddy mengakui bahwa DKPP sangat menyadari bahwa pendirian kantor perwakilan tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat lantaran adanya pemerintah dan jajaran DPR yang baru.
Kendati demikian, dia tetap berharap pemerintah dan DPR yang dilantik Oktober ini memiliki atensi yang lebih terhadap penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan DKPP.
"Ke depan saya berharap Undang-Undang Pemilu yang baru akan mengakomodir kepentingan-kepentingan penegakan etik penyelenggara pemilu, artinya memberi ruang DKPP untuk membuka kantor di daerah," kata Heddy. (mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 15 Orang Tersangka dari Penemuan Mayat di Kali Bekasi
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra