jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menjalankan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
DKPP pada keputusan yang dibacakan di Jakarta, Rabu (3/7) meminta Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari sebagai ketua maupun anggota KPU.
BACA JUGA: Tolong, Jangan Kaitkan Kasus Hasyim Asyari dengan Keluarganya
"Setelah keluarnya putusan yang DKPP, Bawaslu tetap mengawasi secara administrasi perkembangan keluarnya putusan tersebut," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Jumat (5/7).
Puadi mengatakan bahwa kesiapan tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu RI untuk mengawasi seluruh putusan.
BACA JUGA: Dipecat dari Ketua KPU Gegara Kasus Asusila, Hasyim Asyari Punya Kekayaan Sebegini
Dia juga mengatakan bahwa Bawaslu RI berkomitmen memastikan penyelenggaraan Pilkada 2024 berjalan konsisten, sehingga hal yang menjadi atensi di tahapan-tahapan yang sudah berjalan tetap dikawal dalam konteks pengawasan sesuai dengan tahapan berlangsung.
"Tidak hanya putusan DKPP, termasuk juga putusan Bawaslu itu sendiri. Kemudian, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, putusan-putusan para hakim," ucapnya.
BACA JUGA: Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Diberhentikan Sementara dari Dosen Undip
Pada kesempatan itu, dia turut menjelaskan bahwa Bawaslu menghormati putusan yang dikeluarkan oleh DKPP tersebut.
Puadi lebih lanjut mengatakan pihaknya sedang menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengganti Hasyim Asy'ari, meskipun saat ini Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sudah ditunjuk oleh Anggota KPU RI tersisa.
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua dan Anggota KPU RI terkait dengan kasus asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
DKPP RI juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Terakhir, DKPP RI meminta Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Adapun KPU RI memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari.
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7). (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat Gegara Asusila, Begini Reaksi Doli Kurnia
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang