Jaksa Agung Mengingatkan Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Jangan Main Proyek

Kamis, 10 Maret 2022 – 01:05 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima laporan masih ada jaksa atau pegawai kejaksaan yang mengganggu dan bermain proyek. 

Oleh karena itu, dia  mengingatkan seluruh jajarannya, baik jaksa dan pegawai kejaksaan di pusat maupun daerah jangan main proyek.

BACA JUGA: Mardani Sentil Jaksa Agung soal Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tidak Dipidana

Burhanuddin menegaskan siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas.

“Walaupun dengan berat hati, saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi administratif, dan lebih jauh lagi, penerapan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi semua,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/3).

BACA JUGA: KPK Kurang Sepakat soal Sikap Jaksa Agung

Oleh karena itu, dia kembali mengingatkan seluruh jajarannya dalam rangka meningkatkan integritas seluruh pegawai Kejaksaan RI.

Selain itu, Burhanuddin juga meminta peran serta seluruh masyarakat apabila mengetahui ada oknum jaksa atau pegawai kejaksaan yang bermain proyek agar melaporkan kepada pihaknya.

BACA JUGA: Jaksa Nakal Gunakan Uang Hasil Tilang Rp 2,6 Miliar untuk Karaoke, Parah!

Masyarakat dapat melaporkan praktik tersebut melalui hotline Whatsapp di nomor 0813-8963-0001. 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjamin perlindungan secara penuh terhadap keamanan identitas pelapor.

Sebelumnya, Burhanuddin dalam pengarahan kepada para kajati, kajari, kacabjari beserta jajaran di seluruh Indonesia, Senin (31/1), menyampaikan akan bertindak tangan besi untuk menghukum “anak-anaknya” demi terjaganya muruah institusi kejaksaan.

Dalam rilis akhir tahun 31 Desember 2021 disampaikan sebanyak 68 insan Kejaksaan RI diberi sanksi disiplin hukuman berat selama 2021.

Sebanyak 24 orang di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Jenis hukuman berat lain itu, di antaranya, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada 11 orang, dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada empat orang.

Hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan struktural maupun fungsional jaksa masing-masing dilakukan terhadap 100 orang.

Adapun pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak sembilan orang.

Sementara itu, untuk sanksi hukuman ringandijatuhkan kepada 44 orang pegawai dan hukuman sedang terhadap 97 pegawai.

Sehingga total ada 209 pegawai kejaksaan yang dikenakan hukuman disiplin pada 2021.

Terkait pengawasan terhadap insan kejaksaan, Jaksa Agung telah membentuk Satgas 53 sebagai upaya merealisasikan Tujuh Program Prioritas Kejaksaan Tahun 2021.

Satgas tersebut bertujuan untuk penegakan integritas pegawai. Selama 2021, Satgas 53 telah mendapat pengaduan sebanyak 24 laporan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler