jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan penggeledahan di dua lokasi Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari total lima lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021, Senin (21/3) kemarin.
"Artinya ada dua tempat lembaga pemerintah yang kita lakukan penggeledahan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat jumpa pers secara virtual, Selasa (23/3).
BACA JUGA: Kejagung Jebloskan Tersangka Asabri Rennier Abdul Rachman ke Sel
Adapun lokasi penggeledahan yaitu di Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9, Kemendag RI.
"Penyidik melakuka penyitaan terhadap barang bukti Elektronik berupa satu unit flashdisk Merk Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri," katanya.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Direktur Kemendag Terkait Kasus Korupsi Impor Baja
Sementara untuk lokasi kedua, di Direktorat Impor pada Kemendag RI. Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa PC (Personal Computer), Laptop, dan Hp (Handphone), dokumen surat penjelasan dan persetujuan impor terkait impor besi baja.
"Ada uang tunai, sebanyak Rp 63.350.000 di situ disita juga," katanya.
BACA JUGA: Soal Masalah Impor Baja, Bang Adian Singgung Peran Regulator
Sementara untuk lokasi ketiga sampai kelima dilakukan di kantor beberapa perusahaan, di antaranya Kantor PT Intisumber Bajasakti, Jakarta Utara. Dan dilakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja.
Kemudian, Kantor PT Bangun Era Sejahtera, yang beralamat di Jl. Gatot Subroto, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Dan dilakukan penyitaan terhadap, Dokumen BC 2.0 terkait PIB Besi Baja. Dokumen faktur penjualan tahun 2017, 2018, 2019, 2020, serta Dokumen daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera.
Kemudian lokasi terakhir, Kantor PT Perwira Adhitama Sejati, yang beralamat, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Lalu, dilakukan penyitaan terhadap Barang Bukti Elektronik dua buah hardisk eksternal, Dokumen BC 2.0 terkait PIB Besi dan Baja, Dokumen Laporan Keuangan, Dokumen Angka Pengenal Impor - Umum, hingga Dokumen Izin Usaha Industri.
Di sisi lain, Ketut mengatakan penggeledahan ini dilakukan usai penyidik telah memutuskan untuk menaikan kasus ini ke tahap penyidikan pada Rabu 16 Maret 2022 lalu.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status menjadi tahap penyidikan," katanya.
Berdasarkan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil