Helmy Yahya Kaget, Prestasi Dibalas Pemecatan

Jumat, 17 Januari 2020 – 21:01 WIB
Helmy Yahya dipecat dari jabatan dirut TVRI. Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Helmy Yahya menyayangkan beragam pencapaian dirinya selama dua tahun lebih menjadi direktur utama (dirut) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) berujung dengan penonaktifan hingga pemberhentian oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI. 

Pemilik royalti program kuis Siapa Berani itu kaget ketika dinonaktifkan Dewas TVRI sebagai dirut stasiun televisi pertama di Indonesia itu pada 4 Desember 2019 lalu. Meski kaget, Helmy melawan.

BACA JUGA: Helmy Yahya: Apa Artinya Pemberhentian Dengan Hormat?

“Saya kaget. Tanggal 5 Desember (2019) saya melakukan perlawanan. Saya menyatakan SK (penonaktifan) itu tidak sah,” kata Helmy dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).

Helmy yang mengenakan kemeja putih didampingi sejumlah direksi TVRI, dan penasihat hukumnya, Chandra Hamzah, itu menambahkan mediasi pun dilakukan. Selama proses media, Helmy puasa berbicara di media massa.

BACA JUGA: 4 Alasan Dewas Memecat Helmy Yahya dari Jabatan Dirut TVRI

Helmy mengaku hanya mengirim klarifikasi bahwa dia masih dirut TVRI yang sah karena surat keputusan (SK) penonaktifannya cacat hukum.

Dia mengatakan, sudah dimediasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mengarahkan penyelesaian masalah tidak boleh dengan pecat memecat.

BACA JUGA: Dipecat Dewas, Helmy Yahya Banggakan Laporan Keuangan TVRI

Helmy juga mengaku sudah bertemu dengan beberapa tokoh di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, lanjut dia, sudah juga menemui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, BPK memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk TVRI.

“Kami juga menghadap Mensesneg (Pratikno), perintahnya sama tidak ada pecat memecat,” katanya.

Surat penonaktifan dibalas dengan 27 halaman pembelaan. Disertai 1200 halaman lampiran. Surat dan lampiran itu juga diperlihatkan kepada awak media.

“Saya jawab. Saking tebalnya, aku tidak kuat angkat,” kata Helmy. 

Surat pembelaan itu disampaikannya pada 18 Desember 2019. Helmy menegaskan, pembelaan itu didukung semua direksi TVRI.

“Saya jawab semuanya itu. Semua direksi tanda tangan mendukung surat pembelaan saya,”  ujarnya. 

Helmy mengatakan, berdasar peraturan yang dibacanya bahwa kepemimpinan TVRI dilakukan secara kolektif kolegial. Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan direksi TVRI merupakan hasil kesepakatan dan keputusan bersama, tidak boleh terpisah.

Dia menjelaskan, lima direksi yakni direktur teknik, program dan berita, umum, pengembangan usaha, dan keuangan mendukung pembelaannya karena catatan penonaktifannya itu atas tindakan atau operasional daily activity yang sudah diputuskan secara kolektif kolegial. 

Awalnya, Helmy mengaku pembelaannya akan diterima.

“Kami sudah berhari-hari, tetapi ternyata saya tidak tahu ada apa di belakang ini,” ujarnya.

Helmy mengaku kemarin dipanggil menghadap lima Dewas TVRI. Dia datang sekitar pukul 16.00. Ternyata, pemanggilan itu untuk memberikan surat pemberhentiannya dari dirut TVRI.

“Saya diberikan surat cinta Dewas soal pemberitahuan pemberhentian. Saya diberhentikan karena pembelaan saya ditolak,” kata Helmy.

Dalam jumpa pers itu, Helmy dibantu beberapa direksi menjawab detail poin per poin isi surat Dewas terkait pemberhentiannya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler