jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hari ini (3/5) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi bagi tersangka suap suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Pantai Utara Jakarta, Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.
Tiba di KPK pukul 9.10 WIB, Prasetyo baru kelar diperiksa pada 19.40 WIB. Pras -sapannya- mengaku pernah bersama sejumlah anggota DPRD lainnya menemui bos besar Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan.
BACA JUGA: Novanto Dinilai Tak Punya Legitimasi Moral
"Sebetulnya silaturrahim kan tidak salah. Saya tuh salah satu bekas karyawan beliau (Aguan, red),” ujar Pras di KPK.
Ia menegaskan, pertemuan itu hanya sekali. Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
BACA JUGA: Apa Kabar Hukuman Mati Mary Jane?
Sebelum Pras, Wakil Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta Merry Hotma lebih dulu merampungkan pemeriksaan di KPK. Merry mengaku pemeriksaan kali ini hanya pendalaman saja.
"Pendalaman pemeriksaan poin-poin (pertanyaan) beberapa minggu lalu," ujarnya yang keluar dari KPK sekitar pukul 17.05 WIB.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Panglima: Kalau Ada Musuh, Kamu Hadapi Duluan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mereka Mengaku Mualaf Agar Selamat dari Abu Sayyaf, Kisahnya...
Redaktur : Tim Redaksi