jpnn.com, BARITO SELATAN - Pemberianto alias Anto (36), warga Desa Sababilah, RT 003, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan (Barsel) tega mencabuli Bunga (7, bukan nama sebenarnya), Jumat (25/8) lalu.
Saat ini, dia harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Rumah Kosong, Tukang Urut Langsung Gituin Remaja
“Tersangka kami amankan setelah keluarga korban melapor tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka dengan menciumi area intim korban, Sabtu (2/9) kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Triyo Sugiyono kepada Radar Sampit, Minggu (3/9).
Trio menambahkan, kejadian bermula saat tersangka yang hendak berangkat kerja singgah di rumah korban untuk meminta air minum.
BACA JUGA: Dibawa Pria 65 Tahun ke Kebun, Remaja Diberi Rp 20 Ribu
Setelah itu, tersangka memanggil korban untuk keluar rumah.
“Tersangka lalu membawa korban kebelakang rumah, lalu kemudian melancarkan aksinya,” jelas Triyo.
BACA JUGA: Buruh Sawit Bawa Siswi SMP ke Indekos Sampai Larut Malam
Pemberiyanto memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban yang baru duduk di bangku kelas 2 SD tersebut.
Lalu, tersangka meninggalkan korban untuk berangkat bekerja.
“Mendapatkan perlakukan tak senonoh korban menceritakan kejadian tersebut kepada sang kakak. Sang kakak menceritakannya kepada orang tuanya,” terangnya.
Dia menambahkan, orang tua korban baru melaporkan kejadian tersebut pada 2 September.
“Tersangka kami kenakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Ayat (1) UU No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (sya/vin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Resah Indekos Jadi Tempat Begituan
Redaktur & Reporter : Ragil