jpnn.com, JAMBI - Fajrin nekat mencoba memperkosa gadis belia, inisial T yang masih berusia 16 tahun. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (30/6) malam.
Ceritanya, Jumat siang, pelaku bersama rekan prianya yang bernama Yossi, main ke rumah korban, di Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
BACA JUGA: PNS Tarik Paksa Tangan Siswi SMA ke Kamar Hotel, Parah!
Saat itu, dia meminta dibuatkan teh. Meski sudah mantan, namun T tetap melayani Fajrin dengan baik.
Dia pun ke dapur untuk membuat teh. Rupanya, kesempatan ini dimanfaatkan Fajrin. Di saat T sibuk, dia membuka kunci salah satu jendela rumah itu. Rupanya, dia sudah ada niat untuk kembali lagi.
BACA JUGA: Nenek Cabul: Kalau sudah Seperti Itu, Siapa yang Tak Nafsu?
Nah pada malam harinya, kedua pelaku ini benar-benar datang. Agar wajahnya tak dikenali, mereka melepas bajunya untuk menutupi wajahnya. Keduanya lalu masuk lewat jendela yang tadi siang sudang disiapkannya.
Begitu masuk ke kamar T, Fajrin langsung mencoba memperkosanya. Korban yang lagi nyenyak tidur, kontan saja terbangun, dan berteriak sekuat-kuatnya.
BACA JUGA: Sang Nenek Pencabul Siswa SD Itu Bilang Sayang dan Ingin Menikahi Korban
Teriakannya itu membuat kakak perempuannya terbangun. Secepat kilat, pelaku kabur lewat jendela, setelah terlebih dahulu menyambar handphone Oppo A37.
Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Kotabaru. Rupanya, meski kejadian itu sangat cepat, T masih sempat mengenali pelaku. Dia ingat, bahwa tatto yang ada di tubuh salah satu pelaku, sama dengan punya Fajrin.
Berangkat dari informasi ini, anggota Polsek Kotabaru pun langsung melakukan penyelidikan. Fajrin sempat dipanggil dan diinterogasi. Saat itu, dia bersikeras tidak mengakui perbuatannya. Alhasil dia dilepas.
Lalu, setelah mendalami kasus ini ditambah-tambah bukti-bukti yang ada, Fajrin kembali dipanggil. Kali ini, dia tak bisa mengelak lagi.
“Dia (Fajrin, red) kita tahan, dan sudah mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Kotabaru AKP Hendra W Manurung, Kamis (27/7).
Kepada penyidik, Fajrin mengatakan handphone yang diambil dibawa oleh rekannya, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, Fajrin yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las itu, mengaku khilaf. “Dak ado dendam," kata dia.
Atas perbuatannya, Fajrin dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (rib)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Mengejutkan Nenek Cabul, Rela Berutang Demi âBayarâ Korban
Redaktur & Reporter : Soetomo