Sang Nenek Pencabul Siswa SD Itu Bilang Sayang dan Ingin Menikahi Korban

Jumat, 21 Juli 2017 – 03:27 WIB
Ar, 13, (tengah) pelajar kelas V SD di Kota Palembang kemarin (18/7)memenuhi panggilan pemeriksaan oleh PPA Satreskrim Polresta Palembang. FOTO: BUDIMAN/SUMATERA EKSPRES

jpnn.com, PALEMBANG - Pengakuan mengejutkan lain juga diungkap nenek Nj, 61, tersangka pencabulan terhadap Ar, 13, siswa kelas V SD.

Katanya, dia punya perasaan suka dengan Ar.

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Nenek Cabul, Rela Berutang Demi “Bayar” Korban

“Aku sayang dengan dia, ada juga rasa ingin menikah,” tuturnya.

Selain Ar, Nj menyataan tidak ada korban lain seperti yang dituduhkan.

BACA JUGA: Bocah-bocah SD Itu Tiap Hari Jalan Kaki Lima Kilometer

Semua pengakuan itu bertolak belakang dengan bantahan Nj ketika rumahnya disambangi Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group), beberapa hari lalu.

Ketika itu, dengan nada berang, dia membantah semua yang dituduhkan korban.

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Siswa SD Diduga Dibegitukan Nenek 10 Kali

“Demi Allah, semua tidak benar. Jangan main tuduh seperti itu. Saya tidak rida,” cetusnya, Senin lalu.

Kata Nj, Ar adalah anak angkatnya. Dia rela memulung barang bekas, mencuci pakaian orang hingga jadi tukang urut demi membelikan Ar baju, memberi makan bahkan uang jajan.

Karena itu, dia menegaskan tidak mungkin dirinya melakukan pencabulan terhadap anak angkatnya tersebut. Nj mengakui, dengan suaminya dia tak punya anak. Karenanya, dia sering angkat anak.

Jumlahnya diakui puluhan dan Ar yang terakhir. Dia mengaku pernah marah kepada Ar, tidak dengan kata-kata kasar. “Itu marah ibu kepada anak,” alasannya.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono HB menegaskan status Nj resmi tersangka. "Statusnya semalam (Rabu malam) masih saksi. Hari ini (kemarin, red) sudah ditetapkan menjadi tersangka," tuturnya.

Penyidik belum menemukan korban lain tersangka. Perbuatan Nj akan dijerat pasal tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ditambahkan Kasatreskrim Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Ipda Henny Kristyaningsih, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dari hasil interogasi penyidik terhadap Nj, sang nenek akhirnya mengaku kerap melakukan hubungan intim dengan Ar di dua lokasi berbeda.

"Awalnya rasa sayang itu muncul antara ibu dan anak. Namun lama kelamaan muncul hasrat untuk melakukan hubungan itu," tandasnya.(chy/ce2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Si Nenek Dilaporkan Paksa Siswa SD Begituan Hingga 10 Kali Itu Bilang...


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Nenek NJ   Perkosa   Siswa SD  

Terpopuler