Hendak Tangkap Pejudi Togel, Polisi Diintimidasi, Dituduh Minta Angpau

Sabtu, 07 November 2020 – 17:00 WIB
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dengan dua pelaku judi togel online saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (7/11). Foto: Dokumentasi Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mendapat intimidasi ketika hendak menangkap pelaku judi togel online di sebuah kedai kopi, Jelambar, Jakarta Barat, Rabu (4/11).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, kejadian tersebut bermula saat polisi hendak menangkap AL, pelaku judi togel online di salah satu kedai kopi, Jelambar.

BACA JUGA: 4 Pelajar Bisnis Judi Togel, Omzetnya Sampai Miliaran Rupiah, MA jadi Bandar

Namun, tiba-tiba polisi mendapat intimidasi dari sejumlah teman pelaku. Bahkan, beberapa teman pelaku ada yang mabuk karena minuman keras hingga timbul kericuhan di kedai tersebut.

"Anggota kami dihalangi oleh teman-teman pelaku dengan cara mengintimidasi, memaki-maki, mengajak berdebat, dan menunjuk-nunjuk tangannya ke arah petugas sambil membentak dengan nada keras," kata Audie dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram @polres_jakbar, Sabtu (7/11).

BACA JUGA: Ini Dia Pelaku Begal Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko, Ternyata

"Ada yang mengatakan polisi meminta angpau dan didapati di antaranya teman-teman pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras di mana di atas mejanya terdapat botol minuman keras dan gelas yang berisi minuman keras," lanjut Audie.

Akibat dihalangi teman pelaku, AL dapat kabur dan melarikan diri dari polisi. Namun, handphone milik AL tertinggal di kedai tersebut.

BACA JUGA: Tak Terlihat Gejala Sakit, Puluhan Guru Dinyatakan Positif Covid-19, Kok Bisa?

Polisi langsung melakukan pelacakan tentang keberadaan AL.

"AL berhasil melarikan diri dan handphone miliknya tertinggal yang berisi catatan pasangan togel. Kemudian keesokan harinya pelaku berhasil diamankan di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Jelambar Selatan XVI, Jelambar, Jakarta Barat sekira pukul 20.00 WIB," ujar Audie.

Berdasarkan informasi dari AL, polisi menangkap pelaku lainnya berinisial RS yang juga terbukti sebagai pelaku judi togel online.

Kedua pelaku pun kini sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP Juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler